JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengingatkan agar masyarakat cermat memilih calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2018.
Apalagi, jika calon tersebut menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi atau tersandung kasus hukum lainnya.
"Masyarakat, pemilih, (harus) menggunakan informasi (itu) sebaik mungkin, semaksimal mungkin untuk faktor pertimbangan memilih siapa," kata Hasyim, di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Baca juga: Wiranto Nilai KPK Bisa Dituduh Politis jika Jerat Calon Kepala Daerah
Hasyim mengatakan, apalagi jika kasus yang menjerat peserta pilkada tersebut adalah korupsi yang merugikan uang negara.
"Kalau kasusnya kasus korupsi bisa dipublikasikan. Supaya (publik) mempunyai pilihan. Karena mereka ini akan menjadi pemimpin. Pemimpin urusannya keteladanan," kata dia.
"Supaya kemudian masyarakat mempunyai informasi memadai tentang mana dan siapa calon yang pantas dan layak untuk duduk jadi kepala daerah," lanjut Hasyim.
Selain itu, menurut Hasyim, masyarakat pada dasarnya juga punya hak untuk meminta pertanggungjawaban partai politik pengusung calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Sebetulnya rakyat (bisa) meminta pertanggungjawaban kepada siapa yang mencalonkan orang ini. Kesannya selama ini kalau ada calon kepala daerah jadi tersangka atau kena OTT korupsi, itu jadi urusan pribadi dia," kata dia.
Baca juga: Wiranto Tolak Usul KPK soal Perppu Pergantian Calon Kepala Daerah
"Dan justru tidak menjadi tanggungjawab pihak yang mencalonkan. Itu harus dimintai pertanggungjawaban kenapa mencalonkan orang ini," ujar Hasyim.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah. Namun, KPK menolak permintaan pemerintah tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan, proses hukum calon kepala daerah harus tetap jalan meskipun pihak yang tersangkut kasus hukum itu maju sebagai peserta Pilkada 2018.