Salin Artikel

Ekspresi Hakim dan Panitera Pengganti PN Tangerang Saat Ditahan KPK

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.

Selain keduanya, KPK juga menahan dua advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin yang merupakan pihak yang diduga memberikan suap kepada hakim Wahyu dan Tuti.

Keempatnya ditahan setelah pengumuman penetapan tersangka oleh KPK, Selasa (13/3/2018).

Pantauan Kompas.com, Tuti, yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK itu, pertama kali keluar untuk ditahan sekitar pukul 21.21 WIB.

Tuti bungkam saat ditanya wartawan soal kasus yang menjeratnya. Dia bersembunyi di balik punggung petugas keamanan KPK yang mengantarkan masuk ke mobil tahanan.

Tuti sesekali menutup wajahnya.

Hakim Wahyu baru keluar dari Gedung KPK untuk ditahan sekitar pukul 22.29 WIB. Muncul di pintu lobi KPK, Hakim Wahyu sudah geleng-geleng kepala saat dicecar berbagai pertanyaan dan memilih tak memberikan jawaban. 

Sementara itu tersangka Saipudin, keluar sekitar pukul 22.41 WIB. Dia terlihat menenteng map biru dengan kertas putih di dalamnya. Saipudin sempat mengangkat tangan dan menunjukkan jempolnya kepada awak media.

Saat ditanya apakah ada keterlibatan hakim lain dalam kasus ini, Saipudin mengaku tidak tahu.

"Itu saya belum paham itu, kita lihat saja nanti," ujar dia.

Sementara, Tuti ditahan di Rutan Pondok Bambu. Adapun Agus ditahan di Rutan POM Guntur.

"Ditahan 20 hari pertama," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika, dua tersangka lainnya yakni advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin.

Suap tersebut agar hakim mengubah vonisnya dan memenangkan perkara yang ditangani Agus dan Saipudin. Sebelumnya, Agus diberitahu Tuti bahwa hakim akan memutuskan menolak gugatan.

Dalam kasus ini, sebagai pihak yang diduga penerima, Hakim Wahyu dan Panitera Pengganti Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Agus dan HM Saipudin, sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/23345741/ekspresi-hakim-dan-panitera-pengganti-pn-tangerang-saat-ditahan-kpk

Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke