Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Populer: Pengurus Demokrat Walkout Saat Jokowi Pidato dan Kemenangan Timnas U-16 Indonesia

Kompas.com - 13/03/2018, 06:14 WIB
Amir Sodikin

Editor

Dalam folder Dropbox yang bernama "Hoes Hoin", ada 267 gambar secara keseluruhan dan tiga subfolder untuk kategori perempuan tertentu.

Beberapa foto memperlihatkan para tentara perempuan menunjukkan tanda pengenal dan seragam mereka. Sebagian foto menampilkan perempuan mengenakan pakaian militer. Terdapat juga beberapa swafoto dan gambar yang diambil oleh orang lain.

Baca juga : Skandal Hoes Hoin, Tersebarnya Ratusan Foto Bugil Tentara Perempuan AS

 

4. JK Ingatkan Anies Punya Utang Saat Maju Pilkada DKI

Acara pelantikan pengurus Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) dibumbui dengan gelak tawa di Puri Agung Hotel Grand Sahid Jaya, Minggu (11/3/2018) malam.

Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menjadi pembicara pamungkas membuat para anggota KAHMI dan tamu undangan lainnya tak bisa menahan tawa. Bukan Kalla namanya kalau tidak guyon.

Di awal sambutannya, mata Kalla langsung tertuju kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang turut hadir dalam acara tersebut.

"Pak Anies berutang sama KAHMI karena kita ingat waktu 2016, waktu masih mencalonkan (jadi Gubernur DKI Jakarta)," ujar Kalla disambut tawa para undangan.

"Kita (KAHMI) doakan dua orang berdiri sebagai calon gubernur, yaitu Anies dengan Sylvi (Sylviana Murni). Kita doakan salah satunya menang dan ini menang salah satunya," sambungnya sembari tertawa.

Kalla berseloroh, tanpa dukungan KAHMI, tanpa doa para anggota KAHMI dan kader Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), tak ada ada cerita Anies Baswedan terpilih jadi Gubernur DKI Jakarta.

"Tanpa doa KAHMI, tidak akan meningkatkan daya juang Saudara Anies dan begitu juga teman lainnya. Dia jadi gubernur, bukan gubernur KAHMI, Gubernur DKI," ucap Wapres.

Baca juga : JK Ingatkan Anies Punya Utang Saat Maju Pilkada DKI

 

5. Perubahan Skema Gaji, PNS Bakal Dapat Tunjangan Kemahalan

Ilustrasi rupiahThinkstockphotos.com Ilustrasi rupiah
Pemerintah akan mengubah skema perhitungan gaji dan tunjangan untuk para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS.

Perubahan ini akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS.

Sebelumnya, besaran tunjangan kinerja ditentukan sendiri oleh instansi atau lembaga. Itulah sebabnya PNS di Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan golongan pangkat IV.e dan gaji pokok Rp 5.620,300 bisa menerima tunjangan berbeda.

Seorang PNS Kejaksaan Agung bisa menerima Rp 25,74 juta, sedangkan PNS yang di Kemenkeu bisa mendapatkan tunjangan kinerja sampai Rp 46,95 juta.

Sementara dengan aturan baru seperti dilansir Kontan, Senin (12/3/2018), besaran tunjangan kinerja di kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah akan dipukul rata sebesar 5 persen dari gaji.

Adapun untuk gaji, bila selama ini diberikan sesuai pangkat dan golongan, ke depan akan dibedakan berdasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, risiko pekerjaan, serta pencapaian target.

Baca juga : Perubahan Skema Gaji, PNS Bakal Dapat Tunjangan Kemahalan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com