Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zico dan Josua, Anak Muda Penggugat UU MD3, dalam Catatan Hakim MK

Kompas.com - 09/03/2018, 18:00 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Keberanian Zico Leonard Djagardo Sumanjuntak (21) dan Josua Satria Collins (20) menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (8/3/2018), mendapatkan pujian dari hakim.

Zico dan Josua berasal dari satu almamater yang sama, yakni Universitas Indonesia (UI). Zico masih tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UI, sedangkan Joshua sudah menjadi alumni UI karena lulus pada Februari 2018 lalu.

(Baca juga: Zico dan Josua, Dua Anak Muda yang Berani Gugat UU MD3 ke MK)

Meski mendapatkan pujian hakim, Zico dan Josua mengakui ada berbagai hal yang perlu mereka perbaiki dalam dokumen permohonan uji materi UU MD3 yang mereka sampaikan.

Majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki dokumen permohonannya. Berikut catatannya:

1. Legal Standing

Hakim MK I Dewa Gede Palguna meminta agar bagian legal standing atau kedudukan hukum pemohon dalam dokumen permohonan uji materi yang sampaikan oleh Zico dan Josua diperjelas.

Dalam bagian legal standing, kata Palguna, pemohon menyebutkan bahwa dirinya dirugikan oleh Pasal 122 huruf k UU MD3, tetapi tidak diuraikan kedudukan hak tersebut di UUD 1945.

Hakim MK lainnya, Sadli Isra, juga menyoroti hal serupa. Menurutnya, perlu dijelaskan mengapa Pasal 122 huruf k UU MD3 yang digugat menjadi ancaman untuk pemohon.

(Baca juga: Alasan Dua Anak Muda Ini Menggugat UU MD3 ke MK)

"Misalnya, di sini pemohon dua, Saudara Josua mengatakan profesinya sebagai penulis. Sebaiknya menjelaskan dengan pekerjaan sebagai penulis mengapa pasal itu menjadi ancaman. Itu sebaiknya dikemukakan," kata Sadli.

2. Kerugian Aktual

Dalam permohonanya, Zico dan Josua menyatakan bahwa Pasal 122 huruf k akan menyebabkan kerugian aktual hak konstitusional para pemohon.

I Dewa Gede Palguna menilai, kata kerugian aktual perlu penjelasan lebih lanjut karena kata tersebut tidak jelas.

"Ini perlu juga diklarifikasi ini. Kalau Anda mengatakan kerugian konstitusional yang aktual itu bagaimana? Apakah sudah pernah dipanggil atau bagaimana ini oleh anggota DPR yang merasa direndahkan," kata Palguna.

(Baca juga: Pakar Hukum: Ada Indikasi Presiden Dipaksa Menorpedo UU MD3)

"Sebab, kalau aktual itu, kan, artinya Saudara sudah pernah mengalami kejadiannya. Apa sudah pernah dipanggil? Kalau belum, diperbaiki," sambung dia.

3. Petitum

Dalam permohonanya, Zico dan Josua menyampaikan lima poin tuntutan, yakni pertama, memohon majelis hakim menerima permohonan secara seluruhnya. Kedua, menyatakan Pasal 122 huruf k UU MD3 bertengan dengan UUD 1945.

Ketiga, menyatakan Pasal 122 huruf k UU MD3 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Keempat, meminta majelis hakim memberikan pemaknaan bila semua guguatan tidak dikabulkan seluruhnya. Kelima, menyatakan keputusan MK berlaku sejak permohonan uji materi ini diajukan.

Saldi Irsa menilai petitum yang disampikan perlu diefisiensikan. Ia meminta agar poin kedua dan ketiga disatukan saja. Sementara poin kelima tidak perlu ada.

"Itu tidak perlu dimunculkan karena tidak jelas bahwa ini berlaku sejak diputuskan. Itu saja yang disarankan," kata Sadli.

Kompas TV Sufmi Ahmad Dasco menjelaskan hal itu merupakan kewenangan tambahan bagi MKD. Selanjutnya proses hukum bagi penghina anggota DPR akan diserahkan ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com