Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk Tim Pemantau Kasus Novel, Komnas HAM Sebut Hasil Rekomendasinya Wajib Dipatuhi

Kompas.com - 09/03/2018, 17:10 WIB
Robertus Belarminus,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan, hasil rekomendasi Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan yang dibentuk pihaknya wajib untuk dipatuhi.

"Oleh karena itu semua pihak yang nantinya mendapatkan rekomendasi, ya harus mematuhinya. Ini tidak hanya soal mau tidak mau, tapi ini soal negara kita tunduk enggak terhadap hukum yang sudah kita sepakati, mandatorinya di situ," kata Choirul, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

(Baca juga: Komnas HAM Bentuk Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan)

Tim ini mulai bekerja sejak keputusan sidang Paripurna Komnas HAM Nomor 02/SP/II/2018 tanggal 6 dan 7 Februari 2018 lalu, selama tiga bulan ke depan.

Choirul mengatakan, dalam konteks HAM, patuh atau tidaknya pihak yang nantinya diberikan rekomendasi akan menunjukan apakah pihak tersebut tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM ataupun Konstitusi.

Dia mengatakan, tim yang beranggotakan tujuh orang itu saat ini sedang mengumpulkan keterangan dan dokumen terkait kasus Novel.

Menurutnya, Komnas HAM berencana mengambil keterangan berbagai pihak seperti dari KPK, Kepolisian, LSM, atau pihak lainnya yang memiliki informasi atau dokumen, yang berhubungan dengan terhambatnya penanganan kasus Novel. Termasuk meminta keterangan Novel sendiri.

Soal pihak mana yang nanti akan diberikan rekomendasi, lanjut dia, tentunya bergantung pada hasil temuan tim ini.

"Soal hasil apa dan ditujukan ke mana tergantung temuan, tergantung nanti kewenangan. Jadi kalau menemukan sesuatu, kita cek kewenangannya. Di situlah rekomendasi akan dialamatkan," ujar Choirul.

Senada dengan Choirul, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM yang juga Ketua Tim Pemantauan Kasus Novel ini, Sandrayati Moniaga mengatakan, rekomendasi Komnas HAM merupakan sesuatu yang mesti ditaati.

"Rekomendasi Komnas HAM memang berdasarkan undang-undang adalah suatu hal yang sewajarnya ditaati oleh pemerintah," ujar Sandrayati.

(Baca juga: Penuntasan Kasus Novel, Komnas HAM Mengaku Tidak Bisa Bantu Banyak)

 

"Jadi dalam hal ini, tentu soal kuat atau tidak kuat (daya tawar rekomendasi) tergantung political will, dan juga keseriusan pemerintah merespons apa yang kami sampaikan," ujar Sandrayati.

Diketahui, tujuan utama pembentukan tim ini di antarannya memastikan proses hukum terhadap peristiwa yang dialami Novel sesuai dengan koridor HAM, mendorong percepatan proses penanganan kasus Novel, dan mengungkap hambatan-hambatannya.

Pembentukan tim pemantauan tersebut karena Komnas HAM melihat penanganan kasus ini terkesan berlarut.

Penanganan kasus Novel sudah memasuki hari ke 333, namun kasus tersebut belum menemukan titik terang. Selain itu, kasus ini juga telah menarik perhatian publik secara luas.

Karenanya, berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 89 terkait pelaksanaan fungsi pemantauan, Komnas HAM membentuk tim pemantauan kasus Novel ini.

Kompas TV Sudah 10 bulan kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, sejumlah pihak mendesak pemerintah membentuk tim gabungan pencari fakta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com