Salin Artikel

Bentuk Tim Pemantau Kasus Novel, Komnas HAM Sebut Hasil Rekomendasinya Wajib Dipatuhi

"Oleh karena itu semua pihak yang nantinya mendapatkan rekomendasi, ya harus mematuhinya. Ini tidak hanya soal mau tidak mau, tapi ini soal negara kita tunduk enggak terhadap hukum yang sudah kita sepakati, mandatorinya di situ," kata Choirul, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Tim ini mulai bekerja sejak keputusan sidang Paripurna Komnas HAM Nomor 02/SP/II/2018 tanggal 6 dan 7 Februari 2018 lalu, selama tiga bulan ke depan.

Choirul mengatakan, dalam konteks HAM, patuh atau tidaknya pihak yang nantinya diberikan rekomendasi akan menunjukan apakah pihak tersebut tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM ataupun Konstitusi.

Dia mengatakan, tim yang beranggotakan tujuh orang itu saat ini sedang mengumpulkan keterangan dan dokumen terkait kasus Novel.

Menurutnya, Komnas HAM berencana mengambil keterangan berbagai pihak seperti dari KPK, Kepolisian, LSM, atau pihak lainnya yang memiliki informasi atau dokumen, yang berhubungan dengan terhambatnya penanganan kasus Novel. Termasuk meminta keterangan Novel sendiri.

Soal pihak mana yang nanti akan diberikan rekomendasi, lanjut dia, tentunya bergantung pada hasil temuan tim ini.

"Soal hasil apa dan ditujukan ke mana tergantung temuan, tergantung nanti kewenangan. Jadi kalau menemukan sesuatu, kita cek kewenangannya. Di situlah rekomendasi akan dialamatkan," ujar Choirul.

Senada dengan Choirul, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM yang juga Ketua Tim Pemantauan Kasus Novel ini, Sandrayati Moniaga mengatakan, rekomendasi Komnas HAM merupakan sesuatu yang mesti ditaati.

"Rekomendasi Komnas HAM memang berdasarkan undang-undang adalah suatu hal yang sewajarnya ditaati oleh pemerintah," ujar Sandrayati.

"Jadi dalam hal ini, tentu soal kuat atau tidak kuat (daya tawar rekomendasi) tergantung political will, dan juga keseriusan pemerintah merespons apa yang kami sampaikan," ujar Sandrayati.

Diketahui, tujuan utama pembentukan tim ini di antarannya memastikan proses hukum terhadap peristiwa yang dialami Novel sesuai dengan koridor HAM, mendorong percepatan proses penanganan kasus Novel, dan mengungkap hambatan-hambatannya.

Pembentukan tim pemantauan tersebut karena Komnas HAM melihat penanganan kasus ini terkesan berlarut.

Penanganan kasus Novel sudah memasuki hari ke 333, namun kasus tersebut belum menemukan titik terang. Selain itu, kasus ini juga telah menarik perhatian publik secara luas.

Karenanya, berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 89 terkait pelaksanaan fungsi pemantauan, Komnas HAM membentuk tim pemantauan kasus Novel ini.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/09/17101861/bentuk-tim-pemantau-kasus-novel-komnas-ham-sebut-hasil-rekomendasinya-wajib

Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke