JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta agar izin bagi tenaga kerja asing (TKA) yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah.
Hal ini disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait penataan TKA di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
"Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama, saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini penting sekali," kata Jokowi.
"Karena keluhan-keluhan yang saya terima perizinannya berbelit-belit," tambah Kepala Negara.
(Baca juga : Menaker Sebut Ada 74.000 Tenaga Kerja Asing di Indonesia)
Jokowi meminta kondisi ini diubah. TKA yang masuk Indonesia harus dipermudah prosedurnya, baik dalam pengajuan rencana pengajuan tenaga kerja asing, (RPTKA), izin penempatan tenaga asing atau (IPTA), maupun visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas (VITAS).
"Yang saya minta untuk dijalankan lebih cepat dan berbasis online dan dilakukan secara terintegrasi, terpadu, antara Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi di bawah Kementerian hukum dan HAM," kata Jokowi.
Jokowi mengingatkan, dalam globalisasi ekonomi seperti saat ini, pasar tenaga kerja sudah melewati batas-batas negara.
Indonesia banyak mengirim tenaga kerja atau buruh migran ke Timur Tengah, Asia Tenggara maupun Asia Timur.
"Dan pada saat yang bersamaan, sejalan dengan masuknya investasi, kita juga menerima masuknya tenaga kerja asing dengan kualifikasi tertentu yang dibutuhkan dalam proses investasi," kata Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.