Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaporan Pertemuan Jokowi-PSI ke Ombudsman RI Dianggap Berlebihan

Kompas.com - 06/03/2018, 16:44 WIB
Moh. Nadlir,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

"Jika untuk tamu asing saja Presiden dapat menerima kunjungan Pribadi apalagi untuk tamu yang merupakan rakyatnya sendiri seperti kelompok masyarakat seperti partai politik," ungkapnya.

Karenanya, Bayu pun menegaskan tindakan ACTA yang melaporkan Presiden kepada Ombudsman RI tidak tepat. Apalagi, tak jelas perbuatan melawan hukum atau melanggar peraturan perundang-undangan yang dituduhkan ACTA.

Sebab, sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 ruang lingkup Ombudsman adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

"Ruang lingkup pelayanan Publik menurut UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya," kata dia.

"Dengan logika UU Ombudman dan UU pelayanan publik ini maka jelas tindakan menerima kunjungan partai politik bukanlah tindakan Presiden yang sedang melakukan pelayanan publik yang apabila pelayanan publik tersebut tidak memuaskan maka dapat berujung dilaporkan ke Ombudsman," tutur Bayu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com