Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaporan Pertemuan Jokowi-PSI ke Ombudsman RI Dianggap Berlebihan

Kompas.com - 06/03/2018, 16:44 WIB
Moh. Nadlir,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan peristiwa pertemuan Presiden Joko Widodo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Ombudsman Indonesia. Pelaporan pertemuan Jokowi dan PSI di Istana Negara itu salah satunya karena adanya pembahasan mengenai pemenangan Pilpres 2019.

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menganggap pertemuan Jokowi dan PSI tak melanggar hukum.

"Pertemuan tersebut secara ketatanegaraan merupakan tindakan yang sah dan bukanlah kategori perbuatan melawan hukum," kata Bayu dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (6/3/2018).

Bahkan, menurut Bayu, pelaporan ACTA tersebut adalah tindakan yang berlebih. Meski, di dalam negara demokrasi hal itu merupakan hal yang diperbolehkan.

Baca juga : Jubir: Presiden Sering Bertemu Ketum Parpol di Istana, Kenapa Baru Lapor Sekarang?

"Berlebihan karena mengandung ketidakjelasan perihal perbuatan melawan hukum dan melampaui wewenang apa yang diduga dilakukan oleh Presiden," kata pakar hukum tata negara tersebut.

Kata Bayu, UUD ahun 1945 menyebut, dalam menjalankan tugasnya, Presiden wajib menjalin komunikasi dengan suprastuktur politik dalam negara yaitu lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, dan lainnya.

"Maupun komunikasi dengan infrastruktur politik dalam negara yaitu lembaga-lembaga kemasyarakatan, partai politik, dan berbagai kelompok kepentingan di masyarakat," kata Bayu.

Bayu juga berujar, mengenai siapa saja yang boleh dan tidak boleh menjadi tamu Presiden di Istana Negara memang tidak ada aturannya dalam Undang-Undang.  Sebab, aturan rinci mengenai siapa-siapa yang dapat menjadi tamu Presiden justru akan membatasi ruang gerak Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Kompas TV Menurut Johan, pertemuan - pertemuan dengan parpol membahas politik kebangsaan. Bentuknya adalah silaturahim presiden dengan parpol.


"Satu-satunya yang bisa dijadikan patokan hukum oleh Presiden dalam memilih dan memilah siapa yang sebaiknya ditemui dan tidak ditemui hanyalah rambu-rambu dalam Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945," kata dia.

"Yaitu tindakan Presiden dalam menerima tamu tersebut jangan sampai masuk kategori sebagai perbuatan tercela yaitu perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden," sambungan.

Tak cuma itu, kata Bayu, peraturan perundang-undangan Indonesia juga tidak melarang Presiden menerima kunjungan Pribadi di luar kunjungan resmi atau kunjungan kerja, bahkan untuk tamu asing sekalipun.

Misalnua, pasal 33 ayat (3) UU Nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan mengatur kunjungan tamu asing kepada Presiden dapat berupa kunjungan kenegaraan; kunjungan resmi; kunjungan kerja; atau kunjungan pribadi.

"Jika untuk tamu asing saja Presiden dapat menerima kunjungan Pribadi apalagi untuk tamu yang merupakan rakyatnya sendiri seperti kelompok masyarakat seperti partai politik," ungkapnya.

Karenanya, Bayu pun menegaskan tindakan ACTA yang melaporkan Presiden kepada Ombudsman RI tidak tepat. Apalagi, tak jelas perbuatan melawan hukum atau melanggar peraturan perundang-undangan yang dituduhkan ACTA.

Sebab, sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 ruang lingkup Ombudsman adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

"Ruang lingkup pelayanan Publik menurut UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya," kata dia.

"Dengan logika UU Ombudman dan UU pelayanan publik ini maka jelas tindakan menerima kunjungan partai politik bukanlah tindakan Presiden yang sedang melakukan pelayanan publik yang apabila pelayanan publik tersebut tidak memuaskan maka dapat berujung dilaporkan ke Ombudsman," tutur Bayu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com