JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menilai, sah-sah saja jika Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan pertemuan Presiden Joko Widodo dengan elite Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi.
"Ini negara demokrasi. Dalam negara demokrasi itu, berbeda pendapat itu kan baik-baik saja dan monggo-monggo saja. Yang enggak boleh itu fitnah, hoax dan menyebarkan kebencian," ujar Pramono di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Namun, Pramono berpendapat, pertemuan Presiden Jokowi dengan sejumlah pimpinan partai politik juga bukan merupakan suatu pelanggaran.
(Baca juga : ACTA Lapor ke Ombudsman soal Pertemuan Jokowi dengan PSI)
Pertama, pertemuan itu rata-rata bukan diinisiasi oleh Presiden Jokowi. Pertemuan itu kebanyakan diinisiasi oleh pimpinan partai politik sebagai tamu.
Kedua, topik pembahasan Presiden Jokowi dengan pimpinan partai politik bukan soal politik praktis.
"Kebanyakan itu adalah silaturahim, memperkenalkan diri, menyampaikan hal-hal oleh partai politik yang bersangkutan," ujar Pramono.
"Ketiga, biasanya partai politik yang datang ke Presiden Jokowi itu adalah partai politik yang memberikan dukungan kepada Presiden. Tetapi Presiden sama sekali tak ikut dalam persoalan pembahasan yang bersifat politik atau konsolidasi politik," lanjut dia.
(Baca juga : Pengaduan ACTA Tanpa Terlapor, Ombudsman Sebut Tak Penuhi Syarat Formal)
Lagipula Presiden Jokowi, lanjut Pramono, sangat berhati-hati saat membahas politik praktis. Ia betul-betul menjaga agar politik praktis seperti konsolidasi politik tidak bersinggungan dengan fasilitas negara.
"Presiden itu orangnya betul-betul, untuk urusan politik praktis, beliau itu menjaga jarak," ujar Pramono.
ACTA resmi melaporkan peristiwa pertemuan Presiden Jokowi dan PSI ke Ombudsman. Wakil Ketua ACTA Ali Lubis mengatakan, yang dilaporkan pihaknya, yakni peristiwa pertemuan Jokowi dan PSI, bukan Presiden atau partai politiknya.
(Baca juga : Kata Presiden soal Pertemuan 90 Menit dengan PSI di Istana)
Pihaknya melaporkan peristiwa itu karena pertemuan Presiden Jokowi dan PSI di Istana dibahas mengenai pemenangan Pilpres 2019.
Menurut dia, laporan sudah diterima oleh pihak Ombudsman. Dia menunjukkan tanda bukti penerimaan laporan.
Namun, dalam laporan, pihaknya tidak menyertakan siapa terlapornya.
"Jadi kami di sini bukan melaporkan Presiden atau partainya, tapi peristiwanya," kata Ali di gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Ali yang ditemani sejumlah anggota ACTA membawa barang bukti berupa berita media massa soal pertemuan Jokowi dan PSI yang membahas pilpres 2019.