Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Henry Yosodiningrat: Pengguna Narkotika Musiman Harus Dipidana

Kompas.com - 05/03/2018, 18:26 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Henry Yosodiningrat tak sepakat jika seluruh pengguna narkotika yang ditangkap perlu direhabilitasi dan tak perlu dipidana.

Menurut Henry, pengguna narkotika dapat dikategorikan menjadi dua golongan, yakni pengguna musiman dan yang sudah ketergantungan.

Ia menilai pengguna musiman sebaiknya tak perlu mengikuti program rehabilitasi, sebab belum mencapai pada tahap ketergantungan. Jika tertangkap maka, pengguna musiman layak untuk dipidana.

"Yang musiman ini ada eksekutif, Sekda, anggota DPR, ada pengusaha, yang kalau malam mereka pesta di kafe. Mereka sedikit (memakai narkotika) apa perlu direhabilitasi?" ujar Henry saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2018).

"Kita jangan latah dengan pendapat yang enggak jelas. Kita pilah dulu, yang namanya pengguna ada dua macam. Ada yang ketergantungan ada yang musiman," kata dia.

Sementara itu, lanjut Henry, pengguna yang sudah ketergantungan biasanya mengalami kecanduan. Pecandu akan merasa menderita jika tidak memakai narkotika.

Pengguna dalam kategori ketergantungan, kata Henry, sebaiknya tidak perlu dipidana dan harus direhabilitasi.

(Baca juga: Anggota Komisi III Usulkan Presiden Terbitkan Perppu Narkotika)

 

"Yang kedua, kalau ada pengguna yang sedikit enggak memakai itu sangat menderita, itu yang namanya orang mengalami keergantungan. Itu mau pidana ya enggak adil dong. Artinya, orang inilah yang direhab. Yang ketergantungan direhab, yang belum sampai ketergantungan ya dipidana," kata Henry.

Secara terpisah, Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat Yohan Misero menilai perlu adanya revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Menurut Yohan, UU Narkotika yang saat ini berlaku di Indonesia memiliki beberapa kelemahan mendasar, yakni masih mengkriminalisasi penggunaan narkotika, mengkriminalisasi penguasaan dan pembelian narkotika bahkan dalam jumlah kecil.

Selain itu, BNN tidak diberikan wewenang rehabilitasi sehingga kewenangannya harus diselundupkan via Perpres dan tidak terdapat pasal yang memperbolehkan narkotika golongan 1 untuk kesehatan.

"Hal ini sepatutnya jadi perhatian Kepala BNN baru untuk ikut mereformasi kebijakan narkotika Indonesia," kata Yohan melalui keterangan tertulisnya, Minggu (4/3/2018).

Kompas TV Badan Narkotika Nasional mengungkap tindak pidana pencucian uang hasil peredaran narkoba yang dilakukan sejak tahun 2014 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com