JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Henry Yosodiningrat tak sepakat jika seluruh pengguna narkotika yang ditangkap perlu direhabilitasi dan tak perlu dipidana.
Menurut Henry, pengguna narkotika dapat dikategorikan menjadi dua golongan, yakni pengguna musiman dan yang sudah ketergantungan.
Ia menilai pengguna musiman sebaiknya tak perlu mengikuti program rehabilitasi, sebab belum mencapai pada tahap ketergantungan. Jika tertangkap maka, pengguna musiman layak untuk dipidana.
"Yang musiman ini ada eksekutif, Sekda, anggota DPR, ada pengusaha, yang kalau malam mereka pesta di kafe. Mereka sedikit (memakai narkotika) apa perlu direhabilitasi?" ujar Henry saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2018).
"Kita jangan latah dengan pendapat yang enggak jelas. Kita pilah dulu, yang namanya pengguna ada dua macam. Ada yang ketergantungan ada yang musiman," kata dia.
Sementara itu, lanjut Henry, pengguna yang sudah ketergantungan biasanya mengalami kecanduan. Pecandu akan merasa menderita jika tidak memakai narkotika.
Pengguna dalam kategori ketergantungan, kata Henry, sebaiknya tidak perlu dipidana dan harus direhabilitasi.
(Baca juga: Anggota Komisi III Usulkan Presiden Terbitkan Perppu Narkotika)
"Yang kedua, kalau ada pengguna yang sedikit enggak memakai itu sangat menderita, itu yang namanya orang mengalami keergantungan. Itu mau pidana ya enggak adil dong. Artinya, orang inilah yang direhab. Yang ketergantungan direhab, yang belum sampai ketergantungan ya dipidana," kata Henry.
Secara terpisah, Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat Yohan Misero menilai perlu adanya revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).
Menurut Yohan, UU Narkotika yang saat ini berlaku di Indonesia memiliki beberapa kelemahan mendasar, yakni masih mengkriminalisasi penggunaan narkotika, mengkriminalisasi penguasaan dan pembelian narkotika bahkan dalam jumlah kecil.
Selain itu, BNN tidak diberikan wewenang rehabilitasi sehingga kewenangannya harus diselundupkan via Perpres dan tidak terdapat pasal yang memperbolehkan narkotika golongan 1 untuk kesehatan.
"Hal ini sepatutnya jadi perhatian Kepala BNN baru untuk ikut mereformasi kebijakan narkotika Indonesia," kata Yohan melalui keterangan tertulisnya, Minggu (4/3/2018).