Salin Artikel

Henry Yosodiningrat: Pengguna Narkotika Musiman Harus Dipidana

Menurut Henry, pengguna narkotika dapat dikategorikan menjadi dua golongan, yakni pengguna musiman dan yang sudah ketergantungan.

Ia menilai pengguna musiman sebaiknya tak perlu mengikuti program rehabilitasi, sebab belum mencapai pada tahap ketergantungan. Jika tertangkap maka, pengguna musiman layak untuk dipidana.

"Yang musiman ini ada eksekutif, Sekda, anggota DPR, ada pengusaha, yang kalau malam mereka pesta di kafe. Mereka sedikit (memakai narkotika) apa perlu direhabilitasi?" ujar Henry saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2018).

"Kita jangan latah dengan pendapat yang enggak jelas. Kita pilah dulu, yang namanya pengguna ada dua macam. Ada yang ketergantungan ada yang musiman," kata dia.

Sementara itu, lanjut Henry, pengguna yang sudah ketergantungan biasanya mengalami kecanduan. Pecandu akan merasa menderita jika tidak memakai narkotika.

Pengguna dalam kategori ketergantungan, kata Henry, sebaiknya tidak perlu dipidana dan harus direhabilitasi.

"Yang kedua, kalau ada pengguna yang sedikit enggak memakai itu sangat menderita, itu yang namanya orang mengalami keergantungan. Itu mau pidana ya enggak adil dong. Artinya, orang inilah yang direhab. Yang ketergantungan direhab, yang belum sampai ketergantungan ya dipidana," kata Henry.

Secara terpisah, Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat Yohan Misero menilai perlu adanya revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Menurut Yohan, UU Narkotika yang saat ini berlaku di Indonesia memiliki beberapa kelemahan mendasar, yakni masih mengkriminalisasi penggunaan narkotika, mengkriminalisasi penguasaan dan pembelian narkotika bahkan dalam jumlah kecil.

Selain itu, BNN tidak diberikan wewenang rehabilitasi sehingga kewenangannya harus diselundupkan via Perpres dan tidak terdapat pasal yang memperbolehkan narkotika golongan 1 untuk kesehatan.

"Hal ini sepatutnya jadi perhatian Kepala BNN baru untuk ikut mereformasi kebijakan narkotika Indonesia," kata Yohan melalui keterangan tertulisnya, Minggu (4/3/2018).

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/05/18262661/henry-yosodiningrat-pengguna-narkotika-musiman-harus-dipidana

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke