JAKARTA, KOMPAS.com - LBH Masyarakat menilai Irjen (Pol) Heru Winarko memiliki beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Salah satu pekerjaan yang harus harus dituntaskan yakni mengoptimalkan pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai metode untuk membuka jaringan peredaran gelap narkotika yang lebih luas.
Menurut Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat, Yohan Misero, Heru Winarko memiliki kemampuan tersebut mengingat polisi berpangkat bintang dua itu pernah menjadi Penyidik Utama Tingkat II Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Heru Winarko yang memiliki pengalaman bekerja di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri dan juga KPK yang membuatnya ia semestinya sangat paham bagaimana bisnis ilegal memutar keuangannya agar terlihat sah," ujar Yohan, melalui keterangan tertulis, Minggu (4/3/2018).
(Baca juga: Ini Alasan Presiden Pilih Heru Winarko sebagai Kepala BNN)
Yohan berharap reputasi Heru dapat membuat aspek penegakan hukum narkotika Indonesia lebih kreatif.Tidak hanya represif, namun juga melalui kanal-kanal tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, Yohan memandang perlunya upaya untuk memberantas praktik korupsi dalam penanganan narkotika, sebab bisnis ilegal tersebut tidak pernah berdiri sendiri.
Menurut Yohan, perlu adanya kerja sama antara BNN dan KPK untuk membersihkan oknum-oknum korup dari lembaga-lembaga yang sering terlibat dalam penegakan hukum narkotika.
"Heru Winarko yang pernah bekerja di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri dan bertindak sebagai Deputi Penindakan KPK semestinya punya kemampuan yang lebih dari cukup untuk ini. Jangan sampai pelaku-pelaku korupsi di penegakan hukum narkotika tidak tersentuh," tutur Yohan.