JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa Fredrich Yunadi beserta penasehat hukumnya.
Dengan demikian, persidangan terhadap mantan advokat Setya Novanto itu tetap berlanjut.
"Mengadili, menyatakan eksepsi penasehat hukum dan terdakwa tidak diterima. Memerintahkan jaksa KPK melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3/2018).
Dalam pertimbangan putusan, hakim menyatakan tidak sependapat dengan materi eksepsi yang menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai delik pidana umum.
(Baca juga: Fredrich Yunadi Dapatkan Ini Setelah Satu Jam Bacakan Eksepsi)
Menurut hakim, pasal tersebut masih termasuk dalam delik pidana khusus yakni tindak pidana korupsi.
Selain itu, hakim menilai surat dakwaan yang dibuat jaksa KPK telah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dakwaan telah menjelaskan identitas terdakwa secara lengkap dan menguraikan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
"Untuk membuktikan perbuatan Terdakwa, maka baru bisa diketahui dalam sidang pokok perkara," kata hakim.
Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.