JAKARTA, KOMPAS.com - Fredrich Yunadi mengajukan permohonan izin berobat kepada majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Advokat yang kini berstatus terdakwa itu meminta diizinkan berobat ke dokter yang berpraktek pada tengah malam.
"Mohon izin, dokternya praktek jam 09.00 malam sampai jam 02.00 pagi. Jadi bagaimana selanjutnya pemeriksaan, karena belakangan ini tensi saya drastis tahu-tahu 100 tahu-tahu 90, bawahnya 50," ujar Fredrich kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Fredrich, dia ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat sedang berobat di Rumah Sakit Medistra.
Saat itu, dokter menyarankan agar 10 hari kemudian dia kembali ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
(Baca juga: Malu Pakai Rompi Tahanan KPK, Fredrich Yunadi Mengadu ke Hakim)
Namun, menurut Fredrich, surat izin berobat yang disampaikan kuasa hukumnya tidak ditindaklanjuti oleh penyidik KPK. Padahal, saat itu dia sangat memerlukan perawatan.
"Saya sudah dipasang 15 ring, sudah kronis dengan tekanan tensi naik turun, ini fatal. Tapi surat kami dilecehkan Pak, tidak ditanggapi. Kami dianggap bangkai dibiarkan mati," kata Fredrich.
Ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri mengizinkan Fredrich untuk berobat. Namun, mengenai teknis waktu dan tempat berobat, Fredrich diminta berkoordinasi dengan KPK, termasuk meminta rekomendasi dokter Rutan KPK.
Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo meminta majelis hakim menjelaskan secara detail waktu berobat di dalam ketetapan hakim.
Hal itu diperlukan karena Fredrich meminta izin berobat pada malam hari.