Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam 4 Kasus Korupsi Ini, Para Pelaku Manipulasi Data Identitas

Kompas.com - 02/03/2018, 11:17 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak cara yang digunakan koruptor dalam melakukan aksinya. Beragam modus dilakukan supaya praktik ilegal tersebut tak tercium oleh penegak hukum.

Salah satunya dengan memanipulasi identitas menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mulai dari memalsukan data hingga menggunakan data ganda dilakukan demi menyamarkan identitas.

Berikut 7 kasus korupsi yang para pelakunya terungkap memanipulasi data identitas:

1. Kasus korupsi Gubernur Sultra

Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Nur Alam sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Sulawesi Tenggara pada 2008-2014. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras/17Hafidz Mubarak A Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Nur Alam sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Sulawesi Tenggara pada 2008-2014. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras/17

Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam diketahui memiliki tiga KTP. Salah satunya digunakan Nur Alam untuk berinvestasi di Axa Mandiri, yang diduga untuk menampung uang suap kepadanya.

Hal itu terungkap saat Nur Alam memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Baca juga : Dalam Persidangan, Gubernur Sultra Nur Alam Mengaku Punya Tiga KTP

Nur Alam mengaku memiliki tiga KTP. Masing-masing yakni, KTP DKI Jakarta, KTP Kendari dan satu lagi KTP yang mencantumkan jabatannya sebagai gubernur.

Nur Alam diduga menggunakan KTP tersebut di antaranya untuk membeli sebidang tanah berikut bangunan di Komplek Perumahan Premier Estate Blok I/9 seharga Rp 1,7 miliar.

Kemudian, digunakan untuk membuka polis dan rekening investasi di Axa Mandiri Financial Services.

2. Kasus korupsi auditor BPK

Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogiri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogiri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri, menggunakan KTP palsu untuk membeli mobil mewah. Hal itu dilakukan Rochmadi sebelum akhirnya ditangkap karena menerima suap.

Modus yang dilakukan Rochmadi ini terungkap saat auditor BPK Yudy Ayodya Baruna bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2018).

Awalnya, Yudy mengakui bahwa  pernah diperintah oleh untuk membeli satu unit mobil Honda Odyssey.

Menurut Yudy, mobil tersebut dibeli menggunakan KTP dengan nama Andika Aryanto. Namun, setelah dilihat dengan seksama, foto di KTP tersebut adalah wajah Rochmadi.

Dalam persidangan, Rochmadi mengaku tidak sengaja menemukan KTP tersebut di bawah meja kerjanya. Tak cuma KTP, Rochmadi ternyata juga menggunakan kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) palsu untuk membeli mobil. Hal itu diketahui saat pegawai showroom mobil bersaksi di pengadilan.

3. Kasus suap Dirjen Hubla

Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan yang didakwa menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, menggunakan KTP palsu untuk membuka rekening bank.

Baca juga : Mantan Dirjen Hubla Akui Terima ATM Berisi Uang Rp 2,3 Miliar

Dalam persidangan, dia mengaku memiliki 21 kartu ATM yang dibuat menggunakan KTP palsu. Kartu ATM itu digunakan Adi Putra untuk membayar jatah preman hingga menyuap Dirjen Hubla.

4. Kasus suap pejabat Ditjen Pajak

Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017). Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliarKOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017). Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar
Terdakwa yang merupakan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, memiliki dua buah Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk anggota TNI.

Dalam persidangan pada Juni 2017 lalu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang ditemukan saat dilakukan operasi tangkap tangan. Salah satunya, dua buah SIM berlogo Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Menurut Handang, suatu saat mobil pribadinya rusak. Ia kemudian memesan satu unit mobil Pajero Sport.

Namun, karena membutuhkan kendaraan dalam waktu cepat, Handang mengajukan permohonan agar mobil baru tersebut diberikan pelat nomor sementara.

Handang mengaku membuat surat permohonan agar bisa menggunakan pelat nomor TNI. Menurut Handang, dua buah SIM tersebut diberikan bersamaan dengan keluarnya pelat nomor TNI.

Kompas TV KPK menduga uang suap dari kontraktor proyek jalan akan dipakai mendanai aktivitas politik terkait pilkada.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com