Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Suap Ayah-Anak, Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra

Kompas.com - 01/03/2018, 18:50 WIB
Robertus Belarminus,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun yang merupakan calon Gubernur Sulawesi Tenggara, sebagai tersangka.

Anak dan ayah itu diduga menerima suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kendari tahun 2017-2018.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan pengusaha atau Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan kasus suap ini dapat terungkap berkat informasi masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Kasus ini bermula pada Senin (26/2/2018) saat tim KPK mengetahui bahwa telah terjadi penarikan uang Rp 1,5 miliar dari Bank Mega di Kendari oleh staf PT Sarana Bangun Nusantara.

(Baca juga: Ditahan KPK, Ini Ekspresi Wali Kota Kendari dan Ayahnya Cagub Sultra)

KPK kemudian mengidentifikasi bahwa penarikan uang itu untuk pihak yang berhubungan dengan Wali Kota Kendari.

"Penarikan ini dilakukan karena adanya permintaan dari ADR (Adriatma) kepada HAS (Hasmun), pengusaha tadi," kata Basaria, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Setelah memastikan ada indikasi kuat transaksi itu telah terjadi, pada Selasa (27/2/2018) sekitar pukul 20.00 WITA, KPK mengamankan dua pegawai PT SBN yaitu H dan R di kediaman masing-masing.

Dari situ KPK menemukan buku rekening tabungan dan bukti penarikan uang Rp 1,5 miliar. Menurut Basaria, penarikan uang oleh H dan R itu atas perintah Hasmun.

"Selanjutnya tim membawa HAS dari rumahnya sekitar pukul 20.40 WITA," ujar Basaria.

(Baca juga: Sandi Koli Kalender di Kasus Suap Wali Kota Kendari)

Keesokan harinya, Rabu (28/2/2018) pukul 01.00 WITA, KPK mengamankan Wali Kota Kendari dari rumah jabatannya. Rabu sekitar pukul 04.00 WITA, KPK menangkap Asrun di rumah pribadinya.

Sementara Fatmawati ditangkap pukul 05.45 WITA di kediaman yang bersangkutan. Enam orang yang diamankan KPK sempat diperiksa di kantor Polda Sultra.

Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, KPK meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka.

Dari enam orang tadi, KPK menetapkan empat orang yakni Adriatma, Asrun, Fatmawati dan Hasmun.

KPK menduga, Adriatma melalui perantaranya menerima suap dari Hasmun, untuk kebutuhan biaya politik ayahnya, Asrun, yang maju sebagai cagub di Pilkada Sultra 2018.

 

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com