Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Suap Ayah-Anak, Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra

Kompas.com - 01/03/2018, 18:50 WIB
Robertus Belarminus,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV KPK telah menetapkan tersangka bagi ayah dan anak yang merupakan calon gubernur Sulawesi Tenggara dengan Wali Kota Kendari.

Orang Kepercayaan Asrun

Fatmawati, menurut Basaria, merupakan orang kepercayaan Asrun. Fatmawati menjadi orang kepercayaan sejak Asrun menjadi Wali Kota Kendari.

Asrun merupakan Wali Kota Kendari dua periode sejak 2007-2017 sebelum digantikan anaknya Adriatma. Fatmawati, lanjut Basaria, menjadi penghubung dengan Hasmun selaku pengusaha.

(Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Kendari Rp 2,8 Miliar untuk Kampanye Ayahnya di Pilgub Sultra)

"Lalu dia (Asrun) membutuhkan uang ini meminta salah satu dari HAS ini melalui FF ini. Jadi dia melalui FF ini, menghubungkan melalui PT SBN ini, memintakan dana kampanye," ujar Basaria.

Basaria mengatakan, total suap untuk Adriatma senilai Rp 2,8 miliar. Uang Rp 1,3 miliar di antaranya merupakan kas PT SBN.

Dalam suap ini terungkap pelaku menggunakan sandi atau kode untuk jumlah uang suap. Sandi suap yang digunakan yakni "koli kalender".

"Teridentifikasi, sandi yang digunakan adalah 'koli kalender' yang diduga mengacu pada arti uang satu miliar," kata Basaria.

Adapun PT SBN merupakan perusaahan yang diduga kerap mendapatkan proyek dari Wali Kota Kendari. PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan di Pemkab Kendari sejak 2012.

Kemudian Januari 2018, PT SBN memenangkan lelang proyek jalan Bungkutoko - Kendari New Port di Kendari dengan nilai proyek Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com