Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB Ancam Gugat KPU ke PT TUN

Kompas.com - 24/02/2018, 07:31 WIB
Moh. Nadlir,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang (PBB) mengancam akan kembali membawa persoalan tak lolosnya PBB sebagai peserta Pemilu 2019 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN).

Pada 2013 lalu, PBB pernah memenangkan gugatan atas KPU dalam persoalan yang sama sehingga bisa melaju di Pemilu 2014.

"Kalau PBB tak dimenangkan terpaksa kita bawa ke PT-TUN. Terakhir kan KPU kalah telah di PT-TUN," kata Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra ketika ditemui di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/2/2018).

Dia mengatakan, PBB sendiri pada dasarnya enggan melawan KPU di persidangan. Namun menurut dia, KPU tak punya itikad baik menyelesaikan persoalan yang ada melalui cara mediasi.

Baca juga : Ketua Umum PBB: Partai Kami Dicari-cari Kesalahannya

"Kami sebenarnya tidak ingin melawan KPU, kami ingin menyelesaikan persoalan ini secara damai dan bermartabat. Forum mediasi juga kan ada dasar hukumnya. Keputusan mediasi itu kan mengikat semua pihak," kata Yusril.

Alasannya, jika harus melalui persidangan, penyelesaian persoalan yang ada akan semakin panjang, memakan waktu berbulan-bulan.  "Nanti kalau sudah dibawa ke sidang Bawaslu kan ada keputusan, banding lagi, sampai ke PT-TUN berbulan-bulan," kata dia.

"Dikerjain terus sampai habis waktu untuk menghadapi persidangan, sementara persiapan kami menghadapi Pemilu sudah kocar-kacir," sambungnya.

Yusril mengaku masih ingat betul, bagaimana KPU mengesampingkan putusan pengadilan. Gara-gara itu PBB pun kembali dirugikan.  "Dulu kami sudah menang di PT-TUN, lebih dari sebulan KPU baru menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu gila betul. Takut betul dengan PBB," ucap dia.

Karenanya, besar harapan akan terjalin kesepakatan antara PBB dengan KPU lewat mediasi sebelum sidang adjudikasi digelar.

"Harapan kami ini selesai di mediasi. Kalau tidak selesai KPU sidang (adjudikasi) perlu waktu dua minggu, kalau diputuskan Bawaslu PBB dimenangkan masalah selesai," kata dia.

Seperti diberitakan, usai dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu 2019. PBB akhirnya melayangkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU RI tersebut.

Sidang mediasi antara KPU dengan PBB sudah digelar pada Jumat (23/2/2018). Namun sayangnya mediasi tersebut tak membuahkan hasil.

Besar kemungkinan sidang akan dilanjutkan ke tahap sidang adjudikasi dan bahkan sampai ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Meski kesempatan untuk melakukan mediasi masih terbuka pada Sabtu (24/2/2018).

Kompas TV Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar mediasi antara Komisi Pemilihan Umum dan Partai Bulan Bintang di Kantor Bawaslu, Jakarta.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com