Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Pemerintah Tidak Tarik RKUHP, Empat Hal Ini Dikhawatirkan Terjadi

Kompas.com - 22/02/2018, 20:27 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) membuat banyak pihak khswatir, tak terkecuali lembaga swadaya masyarakat Amnesty Internasional Indonesia.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menilai, akan ada empat implikasi bila RKUHP disahkan.

"Pertama, terbitnya Perda-Perda diksiminatif. Sekarang saja tanpa itu disahkan, Aceh menjadi satu provinsi yang menerapkan," ujarnya di Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Kedua, implikasi bila RKUHP disahkan, kata Usman, yakni pernyataan-pernyataan diskriminatif akan semakin meningkat.

Baca juga : DPR Perpanjang Pembahasan Rancangan KUHP

Ketiga, akan terjadi pemenjaraan kepada orang-orang yang dianggap menyimpang oleh KUHP. Misalnya, kelompok masyarakat trans gender.

Keempat, hal yang lebih buruk yaitu persekusi akan kian marak. Persekusi akan dilakukan oleh kelompok-kelompok yang selama ini dinilai mensponsori politik kebencian untuk aksi main hakim sendiri.

"Tentu harapan pertama, RKUHP tidak disahkan. Pemerintah harus menariknya karena di DPR tidak ada satu partai politik pun yang ingin menarik ini," kata Usman.

"Kalau emang ini terpaksa disahkan, keinginan kami itu tidak dipraktikan. Tentu itu yang sulit," sambung dia.

Pemerintah terus berupaya agar pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih tertahan pembahasannya di DPR RI dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

Baca juga : Anggota Panja KUHP: Sebut Presiden Bodoh Bisa Dipidana

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, Kemenkumham terus berkomunikasi dengan DPR untuk bernegosiasi soal sejumlah pasal dalam RKUHP yang menjadi sorotan publik.

"Hasilnya ya kita lihat nanti, namanya juga sedang negosiasi," ujar Yasonna saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Diberitakan, Panitia Kerja DPR telah selesai membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana. Namun, gagal disahkan dalam sidang paripurna atas alasan masih ada pasal yang membutuhkan pembahasan lebih mendalam.

Baca juga : Jika Disahkan, RUU KUHP Berpotensi Bunuh KPK

Sejumlah pasal pada RKUHP diketahui masih menuai polemik di publik.

Pertama, penyusunan pasal-pasal dalam RUU KUHP itu menyangkal kebutuhan terpenting dalam sistem hukum yaitu adanya monitoring dan evaluasi ketentuan pidana.

Kedua, RKUHP masih mempertahankan pasal yang pernah diputus inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Ketiga, sebagaimana disebutkan dalam Naskah Akademik, pembaruan terhadap KUHP memiliki misi besar sebagai peletak dasar bangunan sistem hukum pidana nasional.

Salah satu turunan dari tujuan besar tersebut adalah dekolonialisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, demokratisasi hukum pidana, dan penyesuaian terhadap perkembangan nasional maupun internasional.

Namun, dari RKUHP yang ada hingga saat ini, terlihat bahwa misi untuk melakukan setidaknya demokratisasi hukum pidana belum tercapai. Ancaman pidana penjara masih cukup tinggi dan dikedepankan.

Kompas TV Pengesahan RKUHP ditunda dalam rapat paripurna DPR hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com