Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Akui Tak Sempat Lapor Pasal Kontroversial UU MD3 ke Jokowi

Kompas.com - 20/02/2018, 20:12 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengakui bahwa ia tak sempat melaporkan adanya sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 kepada Presiden Joko Widodo.

Yasonna beralasan, pembahasan pasal tersebut berlangsung sangat cepat sehingga tak ada waktu untuk melaporkannya terlebih dahulu ke Presiden Jokowi.

"Waktu kan sangat padat," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Kemudian, menurut Yasonna, UU MD3 pun disahkan oleh DPR dan pemerintah tanpa sepengetahuan Jokowi. UU tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR, Senin (12/2/2018).

Yasonna pun baru melaporkan substansi undang-undang itu ke Jokowi pada hari ini.

"Baru tadi saya melaporkan," kata Yasonna.

(Baca juga: Yasonna Sebut Jokowi Mungkin Tidak Akan Tandatangani UU MD3)

Menurut Yasonna, Jokowi sangat menaruh perhatian kepada pasal-pasal di UU MD3 yang mendapatkan kritik keras dari publik.

Dalam Pasal 73 misalnya, polisi diwajibkan membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang.

Lalu, Pasal 122 huruf k, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Ada juga Pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.

"Presiden cukup concern dengan apa yang terjadi," kata Yasonna.

(Baca juga: Pemerintah Protes UU MD3, tetapi Enggan Keluarkan Perppu)

Meski baru melapor setelah UU MD3 disahkan, namun Yasonna menegaskan bahwa ia tidak mendapat teguran dari Jokowi.

"Kita diskusi saja tadi, enggak (ditegur) lah. Kami jelaskan sama Pak Presiden. Ini kan lebih berkaitan dengan rumah tangga DPR," kata dia.

Yasonna juga memastikan, pemerintah tidak akan menginisiasi ulang revisi UU MD3 atau pun menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Kendati demikian, ia mempersilakan masyarakat untuk menggugat UU MD3 ke MK.

"Kami minta masyarakat, kalau merasa ada hal yang inkonstitusional di sana atau yang tidak sepakat, diajukan gugatan ke MK saja," ujar dia.

Kompas TV Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk meminta penjelasan mengenai undang-undang MD3 yang telah disahkan oleh DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com