Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gandeng MUI, Bawaslu Buat Pedoman Ceramah Agama untuk Pilkada Damai

Kompas.com - 20/02/2018, 15:45 WIB
Estu Suryowati,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) membantu menyusun bahan bacaan atau suplemen pengawasan kepemiluan yang dapat digunakan oleh ulama pada saat mengisi ceramah keagamaan.

Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin mengatakan, Bawaslu sama sekali tidak mempunyai keinginan untuk mengatur khutbah atau ceramah Islam. Bawaslu hanya memberikan suplemen terhadap materi ceramah dengan memasukkan subtansi pengawasan pemilu untuk menciptakan pemilu yang berintegritas.

Afifuddin menuturkan, bantuan menyusun suplemen dilakukan mengingat ulama dan tokoh agama adalah aktor penting dalam melakukan pendidikan politik masyarakat.

Para ulama dan tokoh agama dinilai menjadi bagian utama untuk menyampaikan pentingnya menjaga kedamaian antarumat beragama. Sehingga, diharapkan tercipta Pilkada yang aman dan berkualitas.

Baca juga : Bawaslu: Ada 40 Paslon Kepala Daerah Berpotensi Sengketa

"Kami membantu menyusun untuk menjadi suplemen atau bahan bacaan saja. Di antara isi suplemen tersebut adalah larangan tentang politik uang, berita bohong, dan melakukan ujaran kebencian," kata Afifuddin, melalui keterangan pers, Selasa (20/2/2018).

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo memberikan contoh pentingnya rohaniwan memahami larangan kampanye dalam pilkada. Misalnya, larangan kampanye di tempat ibadah.

"Pengalaman saya di Bawaslu Sulawesi Tengah, menemukan rumah ibadah yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan kampanye oleh peserta pilkada dengan membagikan bahan kampanye. Larangan tindakan kampanye seperti ini perlu diketahui oleh para agamawan dan para dai," kata Dewi.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan, bulan Ramadhan merupakan salah satu momentum yang potensial dimana terjadi politik transaksional. Pasalnya, terdapat banyak kegiatan keagamaan yang potensi terhadap adanya politik uang yang dilarang oleh Undang-Undang.

Fatwa politik uang


Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin menyambut baik upaya koordinasi dari Bawaslu untuk menciptakan pilkada damai. Menurutnya, ada kesamaan antara MUI dan Bawaslu, yaitu kesepakatan menjaga kebhinekaan dalam proses demokrasi ini.

"Kami di MUI, terdapat Komisi Ukhuwah sebagai forum bersama untuk bermusyawarah dan menyusun kesepakatan antar-organisasi Islam. Melalui forum di MUI ini dapat disusun semacam pedoman yang menjelaskan tentang larangan kampanye. Mana yang boleh dan tidak boleh dalam masa kampanye dan tahapan kepemiluan ini dapat dibahas dapat forum ukhuwah ini," tutur Ma'ruf.

Ma'ruf menambahkan, terdapat pula Komisi Dakhwa yang terdiri dari banyak organisasi massa, yang dapat mendiseminasikan pesan Pilkada dan Pemilu yang aman dan damai.

"Pemilu dan Pilkada penting, potensi kerawanan cukup tinggi. MUI mempunyai kewenangan dalam fatwa terkait larangan politik uang dan menyusun arahan atau pedoman untuk para da'i dan Khotib terkait larangan berkampanye," pungkas Ma'ruf.

Kompas TV Partai Bulan Bintang menggugat Komisi Pemilihan Umum pasca tak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.

Kompas TV Calon gubernur nomor urut 2, Agus Arifin Nu'mang memilih Toraja Utara dan Makassar sebagai tempat kampanye akbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com