Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Koordinasi dengan Bareskrim Usut Klaim Fayakhun 'Whatsapp'-nya yang Diretas

Kompas.com - 14/02/2018, 23:46 WIB
Robertus Belarminus,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - KPKakan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menyikapi pengakuan Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi bahwa barang bukti berupa percakapan melalui WhatsApp bukan tulisan dirinya.

Fayakhun menduga ada pihak lain yang meretas akun WhatsApp miliknya.

"Terkait dengan masalah pembuktian beberapa alat bukti elektronik yang menurut FA itu telah dilakukan peretasan, mungkin sudah dilaporkan ke Bareskrim, tentu nanti dalam proses penyidikan. Kami juga akan berkoordinasi dengan Bareskrim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK menampilkan foto barang bukti percakapan WhatsApp.

(Baca juga : KPK Duga Fayakhun Terima Fee Rp 12 Miliar dan 300.000 Dollar AS dalam Kasus Bakamla)

Dalam bukti percakapan itu, terlihat Fayakhun meminta uang kepada pengusaha pemenang lelang proyek pengadaan di Bakamla.

Bukti percakapan itu menunjukkan Fayakhun mengatur agar penyerahan uang dilakukan melalui transfer ke luar negeri.

Fayakhun mengaku telah membuat laporan kepada polisi mengenai dugaan peretasan terhadap akun WhatsApp dan Blackberry Messenger.

Bukti percakapan WhatsApp itu dibantah oleh Fayakhun.

(Baca juga : Bantah Bukti KPK, Fayakhun Merasa Akun WhatsApp Miliknya Diretas)

Alex menyatakan, KPK akan melihat hasil pemeriksaan polisi soal klaim Fayakhun tersebut.

"Sejauh mana bukti-bukti melalui pemeriksaan lab-forensik apakah betul itu ada peretasan terhadap akun yang bersangkutan, tentu pasti kita dalami dalam proses penyidikan ini," ujar Alex.

"Tapi sampai dengan saat ini, sejauh alat bukti yang dimiliki oleh KPK, kami meyakini alat bukti itu sudah cukup meyakinkan untuk tetapkan yang bersangkutan (Fayakhun) sebagai tersangka," tambah Alex.

KPK sebelumnya menetapkan Fayakhun sebagai tersangka dalam kasus pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI.

Dalam kasus ini, Fayakun diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya.

(baca: KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang oleh Fayakhun)

Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakun dalam memuluskan anggaran pengadaan satelin monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Menurut KPK, Fayakun diduga menerima fee sebanyak 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun.

Fee Rp 12 miliar untuk Fayakun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta. Suap untuk Fayakun diberikan secara bertahap sebanyak empat kali.

Fayakun juga diduga menerima 300.000 Dollar AS. Suap untuk Fayakun diduga diberikan atas peran yang bersangkutan memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P Tahun Anggaran 2016.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com