2.2. Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
2.3. Lembaga penyiaran dilarang menayangkan kembali debat terbuka.
2.4. Lembaga penyiaran dilarang menayangkan kembali liputan kegiatan kampanye.
2.5. Lembaga penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang pasangan calon peserta Pemilihan 2018
3. Hari Pemilihan
3.1. Lembaga penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang pasangan calon peserta Pemilihan 2018.
3.2. Penayangan hasil hitung cepat dapat dilaksanakan setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.