Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Rilis Aturan Penyiaran Pilkada 2018, Ini Hal-hal yang Dilarang

Kompas.com - 14/02/2018, 19:44 WIB
Yoga Sukmana,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran kepada penyelenggara televisi dan radio dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

Seperti dikutip dari situs KPI pada Rabu (14/2/2018), surat edaran dikeluarkan untuk mendukung dan melancarkan pelaksanaan gelaran pilkada serentak di 171 daerah tersebut.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis itu mengatur tentang penyiaran Pilkada 2018 pada masa kampanye, masa tenang dan hari pemilihan.

Berikut beberapa hal yang wajib dan dilarang seperti dikutip dari situs KPI:

Masa Kampanye

1.1. Lembaga Penyiaran wajib mengedepankan prinsip keberimbangan dan proporsionalitas dalam penyiaran Pemilihan 2018 dalam bentuk:

- Penayangan peserta Pemilihan 2018 sebagai narasumber maupun materi pemberitaan;

- Kehadiran peserta Pemilihan 2018 sebagai bagian dalam program siaran.

1.2. Lembaga penyiaran dilarang menayangkan peserta Pemilihan 2018 sebagai pemeran sandiwara seperti sinetron, drama, film, dan/atau bentuk lainnya.

1.3. Lembaga penyiaran dilarang menayangkan Peserta Pemilihan 2018 sebagai pembawa program siaran.

1.4. Lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan kampanye selain yang dibiayai oleh penyelenggara pilkada.

1.5. Lembaga penyiaran dilarang menayangkan peserta Pemilihan 2018 sebagai pemeran iklan selain yang dibiayai oleh Penyelenggara Pilkada.

1.6. Lembaga penyiaran dilarang menayangkan “ucapan selamat” oleh peserta Pemilihan 2018.

(Baca juga: KPU: Tayangan Sinetron dengan Aktor Kandidat Pilkada Harus Dihentikan)

2. Masa Tenang

2.1. Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan seluruh ketentuan yang diatur pada poin 1.

2.2. Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

2.3. Lembaga penyiaran dilarang menayangkan kembali debat terbuka.

2.4. Lembaga penyiaran dilarang menayangkan kembali liputan kegiatan kampanye.

2.5. Lembaga penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang pasangan calon peserta Pemilihan 2018

3. Hari Pemilihan

3.1. Lembaga penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang pasangan calon peserta Pemilihan 2018.

3.2. Penayangan hasil hitung cepat dapat dilaksanakan setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat.

Kompas TV Dengan ditetapkannya nomor urut pasangan calon kepala daerah oleh KPU se-Indonesia merupakan tanda dimulainya pertarungan pilkada serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak di Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak di Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com