Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyelami UU MD3, Di Mana Logikanya?

Kompas.com - 14/02/2018, 19:42 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah dua hari sejak Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) disahkan, namun reaksi keras publik belum juga surut. Bahkan, revisi UU yang baru saja disahkan itu langsung akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh koalisi masyarkat sipil. Apa salah dan dosa mu, UU MD3?

Mari kita selami logika yang dibangun dari beberapa pasal yang kini menjadi sorotan publik.

Dalam revisi UU MD3, pasal 73 mewajibkan polisi membantu memanggil paksa seseoarang yang akan diperiksa DPR, namun enggan datang. Ketentuan ini ada lantaran DPR punya pengalaman buruk. Salah satunya yakni ketika KPK tak mau datang saat dipanggil oleh Pansus Angket DPR.

Dengan adanya penambahan frase wajib dalam Pasal 73, DPR berharap tugas-tugasnya bisa berjalan lebih lancar. Bahkan, UU MD3 memperbolehkan Kepolisian untuk menyandera selama 30 hari orang-orang yang tidak mau datang ke DPR.

Kenapa wakil rakyat begitu mengerikan untuk rakyatnya sendiri?

Baca juga : Baru Delapan Jam, Petisi Tolak UU MD3 Dapat 40.000-an Dukungan

Di sisi lain, DPR pula punya kewenangan untuk menolak seseorang hadir dalam rapat-rapat di DPR. Dalam kasus Angket Pelindo II misalnya, DPR mengeluarkan rekomendasi menolak hadirnya Menteri BUMN dalam rapat-rapat di DPR. Artinya, di satu sisi DPR punya kewenangan memanggil paksa seseorang, di sisi lain justru bisa juga menolak seseorang datang ke DPR.

Namun yang lebih mengkhawatirkan, DPR melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa memperkarakan orang-orang yang tidak mau hadir saat dipanggil DPR ke penegak hukum.

Selanjutnya, ada pula Pasal 122 yang membuat DPR, kembali melalui MKD, bisa mempidanakan orang-orang yang dianggap merendahkan DPR dan pribadi anggota DPR.

Tujuan pasal ini yakni untuk menjaga marwah dan kehormatan DPR sebagai lembaga tinggi negara dan pribadi anggota DPR sebagai pejabat negara. Pasal ini menandakan kembali hidupnya pasal penghinaan peninggalan Belanda yang disebut Haatzaai Artikelen. Namun, dilihat dari sejarahnya, pasal itu berlaku untuk simbol negara.

Pertanyaanya lagi, apakah DPR atau anggota DPR adalah simbol negara?

Baca juga : Jokowi Diminta Terbitkan Perppu untuk Koreksi UU MD3

Penting untuk diingat, MK dalam putusanya Nomor 013-022/PUU-IV/2016, membatalkan pasal penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden lantaran dianggap bertentangan dengan semangat demokrasi.

Di Indonesia sendiri, batas presiden sebagai kepala negara (sebagai simbol negara) dengan kepala pemerintahan sulit dipisahkan. Lantaran hal itu pula, MK membatalkan pasal tersebut.

Lantas kenapa DPR memunculkan pasal itu? bahkan untuk dirinya sendiri.

"Ini kok tiba-tiba anggota DPR menganggap mereka sebagai simbol negara yang harus dilindungi. Ini yang menurut saya agak melompat (pemikirannya)," kata Pengamat politik Lingkaran Madani Indonesia Ray Rangkuti.

Baca juga: Beberapa Pasal di UU MD3 yang Membuat DPR Kian Tak Tersentuh

Anehnya lagi, kalau boleh dibilang seperti itu, beberapa anggota DPR dengan lantang menolak pasal penghinaan untuk Presiden dan Wakil Presiden hidup lagi di RKUHP.

Namun saat pasal itu diberlaku untuk DPR, para anggota DPR menerimanya dengan lapangan dada. Bagaimana ya?

Di pasal ini pula, lagi-lagi DPR membawa MKD menjadi alat anggota DPR untuk melaporkan orang-orang yang dianggap merendahkan DPR dan pribadi anggotanya.

Baca juga : UU MD3 Dikhawatirkan Jadi Alat DPR Membungkam Kritik Masyarakat

Ada pula Pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.

Bukankah semua orang kedudukanya sama di depan hukum? Kenapa pemeriksaan hukum anggota DPR harus atas pertimbangan MKD? 

Apalagi MK juga sebelumnya sudah digugurkan pasal tersebut. Berdasarkan prinsip kesamaan di depan hukum, MK menilai pemeriksaan hukum anggota DPR tidak perlu atas izin MKD. Namun, DPR membangkitkan lagi pasal tersebut.

"UU MD3 ini logikanya sudah salah kaprah sama sekali dan kita jadi gagal paham bagaimana  memahami memahami cara berpikir DPR ya?," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow.

"Saya kira UU ini semata-mata untuk kepentingan politik. Jadi ini memang alat memperkuat diri mereka dan melindungi mereka dari segala upaya yang bisa merongrong kewenanagan mereka," sambungnya.

Kompas TV Simak dialognya dalam Kompas Petang berikut ini!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com