JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan saksi terkait kasus suap pada sejumlah proyek di Provinsi Jambi yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.
Saksi yang diperiksa adalah Mantes, seorang pekerja swasta. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Mantes diperiksa untuk Zumi Zola, tersangka kasus ini.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2018).
Selain itu, KPK juga memeriksa dua saksi lain dari pihak swasta, yakni Cecep Suryana dan Jefri Hendrik.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan yang juga tersangka kasus ini.
(Baca juga: Teka-teki Jeratan Zumi Zola)
Diketahui, suap yang diduga diterima Zumi Zola dan Arfan sebelumnya senilai Rp 6 miliar. Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
KPK menduga, suap yang diterima Zumi Zola digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov Jambi.
Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".
Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.
Dalam kasus ini, Zumi Zola dan Arfan disangkakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.