JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono menganggap Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli saat ini belum perlu mundur dari jabatannya.
Alasannya, status hukum Zumi Zola baru sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek-proyek di Provinsi Jambi.
"Gubernur Jambi enggak perlu mundur, karena baru tersangka," kata Sumarsono di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (5/2/2018).
(Baca juga : Kronologi Awal KPK Usut Kasus Suap Gubernur Jambi Zumi Zola)
Sumarsono mengatakan, berbeda jika Zumi Zola terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"(Zumi Zola) tidak perlu mundur. Secara hukum tidak perlu harus mundur. Kecuali kalau OTT," ujar Sumarsono.
(Baca juga : PAN Percaya Zumi Zola Tidak Terlibat Suap)
Sebelumnya, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan oleh KPK.
KPK menduga suap Rp 6 miliar yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi.
Suap diberikan kepada anggota DPRD Jambi untuk bersedia hadir dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Perkara ini merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Arfan sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi tersebut.