JAKARTA, KOMPAS.com - Meski berstatus sebagai tersangka, Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan akan tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai kepala daerah.
"Sebagai gubernur saya akan menjalankan tugas. Tadi saya sudah bicarakan dengan pak Mendagri," ucap Zumi di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Apalagi, ia telah menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjerat dirinya tersebut ke kuasa hukumnya.
"Untuk pembicaraan informasi lebih lanjut, silakan teman-teman bicara dengan kuasa hukum saya Farizi & Associates," kata Zumi.
Baca juga : Kronologi Awal KPK Usut Kasus Suap Gubernur Jambi Zumi Zola
Ia juga menegaskan, mengormati proses hukum dirinya yang saat ini tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya mengikuti menghormati semua tahapan, atau proses hukum," kata Zumi.
Sebelumnya, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan oleh KPK. Zumi diduga menerima suap Rp 6 miliar bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.
KPK menduga uang itu digunakan keduanya untuk menyuap anggota DPRD Jambi. Suap diberikan kepada anggota DPRD Jambi untuk bersedia hadir dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. Perkara ini merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.