JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sudah menetapkan Gubernur Jami Zumi Zola sebagai tersangka kasus suap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga memeriksanya sebagai tersangka.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga belum ditahan KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Zumi Zola sebagai tersangka bergantung pada kebutuhan penyidikan.
"Kalau penyidik sesuai dengan strategi penyidikan yang sudah dilakukan. Sudah masuk dalam proses pemeriksaan tersangka, tentu akan kita agendakan dan kita panggil (Zumi Zola)," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
KPK berharap Zumi Zola kooperatif jika nanti dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebab, saat ini, KPK masih fokus dalam pemeriksaan saksi.
(Baca juga: Ketika Zumi Zola Hadir di Tengah Acara Para Kepala Daerah...)
Febri menegaskan, bukan berarti pemeriksan Zumi Zola akan dilakukan di bagian paling akhir. Semua tergantung proses hukum yang dilakukan KPK.
"Jadi itu memang tergantung kebutuhan di proses hukum yang sedang berjalan ini. Karena kan kita harus merangkai kebenaran-kebenaran, fakta-fakta tersebut agar nanti untuk kebutuhan lebih lanjut itu menjadi solid," ujar Febri.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan oleh KPK.
Zumi diduga menerima suap Rp 6 miliar bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.
KPK menduga uang itu digunakan keduanya untuk menyuap anggota DPRD Jambi.
Suap diberikan kepada anggota DPRD Jambi untuk bersedia hadir dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Perkara ini merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.