Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya Polemik UU MD3, Jokowi Enggan Komentar

Kompas.com - 13/02/2018, 11:14 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo enggan berkomentar saat ditanya mengenai undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Saat ditanya wartawan mengenai UU yang mengundang polemik tersebut, Jokowi hanya menjawab singkat.

"Ya nanti," jawab Jokowi lalu pergi meninggalkan para pekerja media.

Hal itu terjadi usai Jokowi menerima Kunjungan Kehormatan Utusan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Inklusi Keuangan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

(Baca juga : DPR Secara Berjemaah Membunuh Demokrasi Lewat UU MD3)

Usai mengantar delegasi meninggalkan Istana, wartawan mencoba untuk mewawancarai Kepala Negara.

Awalnya, Jokowi mau menjawab pertanyaan wartawan seputar pertemuannya dengan delegasi PBB.

Lalu, saat wartawan bertanya mengenai polemik UU MD3, Deputi Protokol Media dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Mahmudin meminta Jokowi menyudahi sesi wawancara.

(Baca juga : Beberapa Pasal di UU MD3 yang Membuat DPR Kian Tak Tersentuh)

Akhirnya, Jokowi hanya menjawab pertanyaan soal polemik UU MD3 sekenanya sambil tertawa.

"Kalau saya melihat... ya nanti," kata Jokowi.

Ia lalu kembali tertawa dan meninggalkan awak media.

Sejumlah pasal dalam UU MD3 yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR menuai polemik karena dinilai memberikan kuasa yang berlebihan kepada DPR.

(Baca juga : Revisi UU MD3 Diketok, Bukti DPR Sibuk Bagi-Bagi Jatah Kursi)

Dalam Pasal 73, misalnya, ditambahkan frase "wajib" bagi polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang.

Lalu, pasal 122 huruf k, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Selain itu, pasal 245 mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.

Padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan klausul atas izin MKD, sehingga izin diberikan langsung oleh presiden. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com