Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem "Walk Out" dari Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU MD3

Kompas.com - 12/02/2018, 17:48 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Parta Nasdem memilih walk out dari rapat paripurna pembahasan revisi Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Ketua Fraksi sekaligu Sekjen Partai Nasdem Johnny G. Plate menyatakan fraksinya memilih walk out lantaran pembahasan revisi Undang-Undang MD3 terburu-buru. Hal itu, kata dia, terbukti dari isinya yang sebagian besar membahas penambahan kursi Pimpinan MPR dan DPR.

"Pembahasan revisi undang-undang ini oleh DPR membuat undang-undang untuk menciptakan lowongan jabatan yang akan diisi sendiri," kata Plate setelah keluar dari ruang rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Baca juga : Perjalanan Revisi UU MD3 yang Penuh Nuansa Pragmatisme Politik...

Ia menilai penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR tak berkorelasi dengan peningkatan kinerja dewan. Karena itu, revisi Undang-undang MD3 yang menitikberatkan pada penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR ini tidak layak disetujui.

Ia pun menyatakan banyak pasal lain terkait tata kelola anggaran dan hak imunitas anggota DPR yang memunculkan banyak protes dari publik.

Beberapa di antaranya ialah pasal 73 terkait pemanggilan paksa pihak yang menolak datang dalam pemeriksaan melalui hak yang melekat pada DPR. Selain itu, pasal 122 huruf k terkait penghinaan terhadap parlemen.

"Ini mencederai mandat rakyat bahwa DPR sebagai pembuat undang-undang dan menodai demokrasi kita, kami sungguh menyesali itu," lanjut Johhny.

Baca juga : Di Draf Revisi UU MD3, MKD Bakal Lapor Polisi Bila Martabat DPR Direndahkan

Pemerintah dan delapan fraksi menyepakati pembahasan revisi Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) soal penambahan kursi Pimpinan MPR dan DPR dibawa ke rapat paripurna untuk proses persetujuan.

Hal itu diputuskan dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu (7/2/2018).

Dari 10 fraksi, dua fraksi yakni Partai Persatuan Pembangunan dan Nasdem menolak membahas hal ini dalam rapat paripurna.

Kedua fraksi ini tidak menyepakati usulan mayoritas fraksi dan pemerintah soal penambahan 3 kursi Pimpinan MPR dengan cara diberikan langsung kepada partai pemenang pemilu legislatif yakni PDI-P.

Baca juga : Pengamat: Revisi UU MD3 Hanya untuk Penuhi Syahwat Politik

Selain untuk PDI-P, tambahan kursi pimpinan juga akan diberikan kepada dua partai lain yang berdasarkan perolehan suara masuk dalam 7 besar. Dua partai ini belum mendapat kursi Pimpinan MPR yakni Gerindra dan PKB.

"Jadi satu kursi untuk nomor urut 1, lalu nomor urut 3, dan 6. Kalau itu yang terjadi yang akan duduk adalah PDI-P, Gerindra, dan PKB," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Sementara itu, untuk kursi pimpinan DPR hanya ditambah 1 dan akan diisi PDI-P selaku partai pemilik kursi terbanyak. Selain itu, ada pula penambahan 1 kursi Pimpinan untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Kompas TV PDI Perjuangan akan mendapat kursi pimpinan DPR melalui revisi Undang-Undang MD3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com