Diberitakan sebelumnya, KRI Sigurot 864 yang berisi personel dari WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, Rabu (7/2/2018) pukul 15.30 WIB, mengamankan Kapal MV Sunrise Glory di perairan Selat Philips, dengan koordinat 01.08.722 U/103.48.022 T.
Awalnya, tim mengamankan kapal atas alasan kapal itu melintas di luar TSS serta masuk perairan Indonesia dengan mengibarkan bendera Singapura.
Saat diperiksa, dokumen pada kapal diindikasi menggunakan dokumen palsu. Kapal lalu ditarik ke Dermaga Batu Ampar, Batam.
Tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, Bea Cukai Pusat, dan Bea Cukai Batam kemudian melakukan pengecekan mendalam.
Tepat pada pukul 18.00, tim menemukan barang bukti narkoba berupa sabu 41 karung beras dengan perkiraan 1.000 kilogram di atas tumpukan beras dalam palka bahan makanan.
Nilai narkoba minimal mencapai Rp 1,5 triliun. Digagalkannya penyelundupan itu diperkirakan bisa menyelamatkan 5 juta jiwa pengguna narkoba dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 5 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.