JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal (Purn) Moeldoko mengapresiasi TNI Angkatan Laut di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang berhasil menggagalkan penyelundupan kapal berisi 1 ton narkoba jenis sabu.
"Saya sangat bangga terhadap TNI-AL, khususnya prajurit di Pangkalan Angkatan Laut Batam di bawah komando Kolonel (Laut) Iwan Setiawan," ujar Moeldoko melalui siaran pers, Sabtu (10/2/2018).
"Kapal Patroli KRI-Siguro-864 langsung sigap dan waspada ketika dia mendeteksi adanya kapal berbendera asing melakukan aktivitas melanggar hukum di perairan perbatasan Singapura dan Indonesia di kawasan Batam," lanjut dia.
Jika diedarkan ke pecandu, sabu itu bisa mencapai 1 juta bungkus. Asumsinya, per bungkus dikemas dengan berat 1 gram.
Baca juga : Kisah Anjing K-9 Sempat Mabuk Saat Bertugas di Kapal Berisi 1 Ton Sabu
Jika per gramnya dijual dengan harga Rp 200.000 hingga Rp 300.000, maka nilai ekonomi seluruh barang haram tersebut sekurang-kurangnya mencapai Rp 200 hingga Rp 500 miliar.
Moeldoko pun tak bisa membayangkan bagaimana jika 1 ton sabu tersebut masuk ke Indonesia dan mengakibatkan kerugian ekonomi bagi masyarakat Indonesia sekaligus kerusakan bagi anak bangsa.
Moeldoko juga mengingatkan bahwa pemerintah Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla tak main-main dalam urusan narkoba.
"Presiden Jokowi menunjukkan ketegasannya dalam masalah narkoba. Termasuk awal pemerintahannya ketika menghadapi kasus hukuman mati pengedar narkoba asal Australia," ujar Moeldoko.
Baca juga : Anjing K-9 di Balik Penemuan 1 Ton Sabu di Kapal Berbendera Singapura
Oleh sebab itu, Moeldoko berharap aparat penegak hukum tidak main-main dalam penyelesaian persoalan narkoba ini.
Pemerintah memerlukan ketegasan dan keberanian aparat penegak hukum di lapangan sebagai bagian dari komitmen pemerintah sendiri dalam menjaga anak bangsa dari jeratan narkoba.
Diberitakan sebelumnya, KRI Sigurot 864 yang berisi personel dari WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, Rabu (7/2/2018) pukul 15.30 WIB, mengamankan Kapal MV Sunrise Glory di perairan Selat Philips, dengan koordinat 01.08.722 U/103.48.022 T.
Awalnya, tim mengamankan kapal atas alasan kapal itu melintas di luar TSS serta masuk perairan Indonesia dengan mengibarkan bendera Singapura.
Baca juga : Sabu di Kapal Berbendera Singapura Ternyata Capai 3 Ton
Saat diperiksa, dokumen pada kapal diindikasi menggunakan dokumen palsu. Kapal lalu ditarik ke Dermaga Batu Ampar, Batam.
Tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, Bea Cukai Pusat, dan Bea Cukai Batam kemudian melakukan pengecekan mendalam.
Tepat pada pukul 18.00, tim menemukan barang bukti narkoba berupa sabu 41 karung beras dengan perkiraan 1.000 kilogram di atas tumpukan beras dalam palka bahan makanan.
Nilai narkoba minimal mencapai Rp 1,5 triliun. Digagalkannya penyelundupan itu diperkirakan bisa menyelamatkan 5 juta jiwa pengguna narkoba dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 5 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.