JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Fredrich Yunadi menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Seusai persidangan, Fredrich melayani wawancara dengan awak media yang menunggu di luar ruang sidang.
Fredrich pun dengan bersemangat menyampaikan kekesalannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di hadapan wartawan, Fredrich menyebut jaksa KPK sebagai penyebar kebohongan.
Pertanyaan pun berlanjut dengan tanya jawab seputar pemecatan Fredrich dari anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Emosi Fredrich meluap ketika seorang wartawan menanyakan ketidakhadirannya dalam sidang Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi.
"Ya karena saya ditahan, bisa hadir apa enggak? Coba dong, pakai otak dong," kata Fredrich.
(Baca juga: Fredrich Yunadi: Jaksa KPK Tukang Tipu, Anak Muda Kemarin Sore)
Jawaban Fredrich dengan ekspresi wajah yang terlihat kesal lantas membuat awak media yang ikut dalam wawancara menjadi tertawa.
Namun, Fredrich tak terpengaruh dengan respons para wartawan. Ia pun kembali mengutarakan kekecewaannya kepada KPK.
Fredrich Yunadi didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Fredrich sebelumnya merupakan pengacara yang mendampingi Setya Novanto.
Menurut jaksa, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medlka Permata Hijau. Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.
Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto.
Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.