Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Merekayasa, Fredrich Gunakan Rekam Medis Setya Novanto di RS Premier

Kompas.com - 08/02/2018, 11:34 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Advokat Fredrich Yunadi diduga merekayasa data medis tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Hal itu diduga dilakukan untuk menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Ketua DPR tersebut.

Hal itu diketahui dalam surat dakwaan terhadap Fredrich Yunadi yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Menurut jaksa, pada 16 November 2017, Fredrich menghubungi dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, yang sebeIumnya teIah dikenal. Fredrich meminta bantuan agar Setya Novanto dapat dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan diagnosis menderita beberapa penyakit.

"Salah satunya adalah hipertensi," kata jaksa Kresno Anto Wibowo.

Baca juga: Melihat Ekspresi Novanto dan Bekas Benjolan Bakpao Saat Tiba di KPK

Selanjutnya, Fredrich datang menemui Bimanesh di kadiamannya di Apartemen Botanica, Simprug, Jakarta Selatan. Fredrich memastikan agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau.

Saat itu, Fredrich juga memberikan foto data rekam medis Setya Novanto di RS Premier Jatinegara yang difoto beberapa hari sebelumnya.

"Padahal, tidak ada surat rujukan dari RS Premier Jatinegara untuk dilakukan rawat Inap terhadap Setya Novanto di rumah sakit Iain," kata jaksa.

Menurut jaksa, Bimanesh lalu menyanggupi memenuhi permintaan Fredrich. Padahal, Bimanesh mengetahui Setya Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK.

Kompas TV Fredrich kini juga terancam diberhentikan dari keanggotaannya di Peradi karena dinilai melanggar kode etik profesi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com