JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen PPP Arsul Sani menyatakan saat ini semua fraksi di DPR menyepakati perlunya Pasal Penghinaan Presiden dalam Rancangan KUHP.
Hal itu, kata dia terlihat dalam rapat tim perumus Senin (5/2/2018).
"Kan kita bisa lihat kemarin dalam timmus (tim perumus) kemarin, yang hari terakhir Pak Benny (Harman) semua setuju dan enggak ada yang menolak. Hanya kita belum sepakat apakah itu delik aduan dan delik biasa," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Hanya, kata Arsul, pasal tersebut harus dibatasi dengan jenis deliknya. Ia mengatakan beberapa fraksi seperti PPP mengusulkan agar pasal penghinaan presiden menggunakan delik aduan, bukan umum.
9Baca juga: Pusako: Jika Masuk KUHP, Pasal Penghinaan Presiden Bakal Diuji Lagi ke MK)
Artinya polisi baru bisa menindak jika presiden dan wakil presiden selaku pihak yang merasa dihina melaporkan terlebih dahulu.
Meski demikian, beberapa fraksi lain menginginkan agar pasal penghinaan presiden menggunakan delik umum sehingga tak perlu ada pelaporan sebelumnya dan polisi bisa langsung menindak.
Jika nantinya terpaksa disepakati menggunakan delik umum, Arsul mengatakan PPP mengusulkan agar ancaman hukumannya dibuat di bawah lima tahun.
"Makanya PPP usulkan (ancaman hukuman) jangan di atas 5 tahun, tapi di bawah 5 tahun. Supaya kalau ada orang yang disangka menghina tidak bisa langsung ditahan sebelum diselidiki dengan benar," lanjut Arsul.