Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ranah Privat Dipidanakan, Penghuni LP Dikhawatirkan Meledak

Kompas.com - 06/02/2018, 21:33 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pegiat isu HIV/AIDS meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mengatur ranah privat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini masih digodok.

Salah satu yang dikhawatirkan yakni akan meledaknya narapidana di lembaga pemasyarakatan atau LP. Padahal saat ini, LP di Indonesia sudah melebihi kapasitas daya tampungnya.

"Kalau sesuatu yang menjadi tanggung jawab pribadi dan merupakan ranah privat ini dikriminalkan dan dimasukan ke panjara, bayangkan over crowded-nya penjara kita," ujar pegiat isu HIV/AIDS sekaligus Psikolog Baby Jim Aditya di Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Baby yang punya rekam jejak penelitian isu seksual di LP mengungkapkan bahwa situasi lembaga pemasyarakatan di Indonesia sudah dalam taraf yang kelebihan kapasitas.

Baca juga : Dalam Pasal Zina RKUHP, Korban Pemerkosaan Berpotensi Dipenjara Lima Tahun

Hal itu ia ketahui lantaran aktif sebagai aktivis penanggulangan HIV/AIDS di tempat lokalisasi hingga penjara-penjara di Indonesia.

Baby juga mengkhawatirkan meningkatnya penularan HIV/AIDS di penjara bila LP kian dipadati oleh narapidana akibat engaturan ranah pribadi di KUHP.

Sementara itu, kata dia, kondisi layanan kesehatan hingga air bersih di LP sangat minim.

Baca juga : Anggota Panja KUHP: Sebut Presiden Bodoh Bisa Dipidana

Beberapa pasal di RKUHP yang dipermasalahkan yaitu Pasal 481 dan Pasal 483 tentang mempertontonkan pencegah kehamilan, Pasal 484 dan Pasal 495 tentang zina dan cabul sesama jenis, dan Pasal 489 tentang prostitusi jalanan.

Di tempat yang sama, Ardhany Suryadarma dari Rumah Cemara juga mengkritik rencana pemerintah tersebut. Bahkan, ia menilai rencana mengatur ranah privat di KUHP sebagai lelucon.

"Dampaknya ya over crowded penjara. Sangat lucu negara mau memenjarakan warga negaranya tetapi kesiapan LP-nya enggak ada, sanitasi yang buruk, layanan kesahatan juga buruk," kata dia.

Kompas TV DPR berusaha memasukan kembali pasal penghinaan presiden ke dalam rancangan KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com