Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Indikasi Maladministrasi oleh Polisi pada Pemeriksaan Saksi Kasus Novel

Kompas.com - 06/02/2018, 12:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menemukan indikasi maladministrasi oleh pihak kepolisian dalam pemeriksaan Muhammad Lestaluhu, saksi dalam kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Pihak kepolisian yang diindikasi melakukan maladministrasi yakni penyidik pada Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara.

Lestaluhu mengadukan penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara ke Ombudsman karena merasa dirugikan.

Setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus Novel Baswedan, Lestaluhu kehilangan pekerjaannya.

Baca juga: Dahnil Azhar: Saya Pesimistis Polisi Mau Menuntaskan Kasus Novel

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengaatakan, setelah menindaklanjuti laporan Lestaluhu, Ombudsman menemukan empat indikasi maldministrasi yang dilakukan polisi.

Pertama, terdapat maladministrasi penyimpangan prosedur dalam pemeriksaan Lestaluhu sebagai saksi.

"Ketika mereka manggil Lestaluhu, ternyata mereka manggilnya lewat telepon. Harusnya enggak boleh, surat dulu, barunya orangnya datang," kata Adrianus, di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Maladministrasi kedua, polisi terindikasi melakukan tindakan sewenang-wenang. Saat memeriksa Lestaluhu sebagai saksi, ada upaya paksa seperti penjemputan dan menginapkan Lestaluhu di kantor polisi selama 2 hari.

Padahal, hal tersebut tidak boleh dilakukan terhadap seseorang yang masih berstatus saksi. Hal ini membuat perusahaan tempat Lestaluhu bekerja tidak memperpanjang kontrak kerjanya.

"Polri menjadi tidak peka karena kegiatan pemanggilannya berimplikasi pada pekerjaan si ML. Memang bukan urusan polisi, tapi harusnya peka, karena sudah dipanggil berkali-kali lalu tempat di mana dia kerja gusar seakan-akan dia pembunuhnya (Novel)," ujar Adrianus.

Baca juga: 2017, Tahun Kelam untuk Novel Baswedan dan Pemberantasan Korupsi

"Secara substansi benar (memanggil saksi) tapi administrarifnya salah. Maka saya bilang segera penuhi suratnya, lengkapi, sehingga prosesnya jadi benar, tujuannya jadi benar, administrasinya jadi benar," ujar Adrianus.

Maladministrasi ketiga, tidak kompeten. Ombudsman menduga, penyidik terburu-terburu dalam melakukan pengusutan karena adanya desakan publik untuk mengungkap kasus Novel Baswedan. Hal ini membuat polisi menjadi tidak kompeten dalam memeriksa Lestaluhu.

Keempat, perbuatan maladministrasi tidak patut. Dalam memeriksa seorang saksi dan tersangka, kata Adrianus, penyidik wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Dalam kasus Lestaluhu, polisi dianggap melakukan tindakan penyidikan sehingga publik memberikan kesan kuat bahwa Lestaluhu adalah tersangka.

Seharusnya penyelenggaraan penyidikan dan penyelidikan diantisipasi dengan cermat serta melihat potensi yang dapat merugikan masyarakat atau saksi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com