Salin Artikel

Ombudsman Temukan Indikasi Maladministrasi oleh Polisi pada Pemeriksaan Saksi Kasus Novel

Pihak kepolisian yang diindikasi melakukan maladministrasi yakni penyidik pada Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara.

Lestaluhu mengadukan penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara ke Ombudsman karena merasa dirugikan.

Setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus Novel Baswedan, Lestaluhu kehilangan pekerjaannya.

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengaatakan, setelah menindaklanjuti laporan Lestaluhu, Ombudsman menemukan empat indikasi maldministrasi yang dilakukan polisi.

Pertama, terdapat maladministrasi penyimpangan prosedur dalam pemeriksaan Lestaluhu sebagai saksi.

"Ketika mereka manggil Lestaluhu, ternyata mereka manggilnya lewat telepon. Harusnya enggak boleh, surat dulu, barunya orangnya datang," kata Adrianus, di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Maladministrasi kedua, polisi terindikasi melakukan tindakan sewenang-wenang. Saat memeriksa Lestaluhu sebagai saksi, ada upaya paksa seperti penjemputan dan menginapkan Lestaluhu di kantor polisi selama 2 hari.

Padahal, hal tersebut tidak boleh dilakukan terhadap seseorang yang masih berstatus saksi. Hal ini membuat perusahaan tempat Lestaluhu bekerja tidak memperpanjang kontrak kerjanya.

"Polri menjadi tidak peka karena kegiatan pemanggilannya berimplikasi pada pekerjaan si ML. Memang bukan urusan polisi, tapi harusnya peka, karena sudah dipanggil berkali-kali lalu tempat di mana dia kerja gusar seakan-akan dia pembunuhnya (Novel)," ujar Adrianus.

"Secara substansi benar (memanggil saksi) tapi administrarifnya salah. Maka saya bilang segera penuhi suratnya, lengkapi, sehingga prosesnya jadi benar, tujuannya jadi benar, administrasinya jadi benar," ujar Adrianus.

Maladministrasi ketiga, tidak kompeten. Ombudsman menduga, penyidik terburu-terburu dalam melakukan pengusutan karena adanya desakan publik untuk mengungkap kasus Novel Baswedan. Hal ini membuat polisi menjadi tidak kompeten dalam memeriksa Lestaluhu.

Keempat, perbuatan maladministrasi tidak patut. Dalam memeriksa seorang saksi dan tersangka, kata Adrianus, penyidik wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Dalam kasus Lestaluhu, polisi dianggap melakukan tindakan penyidikan sehingga publik memberikan kesan kuat bahwa Lestaluhu adalah tersangka.

Seharusnya penyelenggaraan penyidikan dan penyelidikan diantisipasi dengan cermat serta melihat potensi yang dapat merugikan masyarakat atau saksi.

Dari temuan maladministrasi pada pemeriksaan Lestaluhu tersebut, Ombudsman menyarankan sejumlah perbaikan kepada Polri.

Perbaikan itu di antaranya meminta polisi membuat semacam surat klarifikasi untuk Lestaluhu bahwa dia bukan merupakan pelaku penyerangan kasus Novel.

Ombudsman meminta polisi melakukan evaluasi terkait pemeriksaan Lestaluhu. Rekomendasi Ombudsman ini harus dipenuhi kepolisian dalam waktu 14 hari.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/06/12510151/ombudsman-temukan-indikasi-maladministrasi-oleh-polisi-pada-pemeriksaan

Terkini Lainnya

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke