Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Indikasi Maladministrasi oleh Polisi pada Pemeriksaan Saksi Kasus Novel

Kompas.com - 06/02/2018, 12:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menemukan indikasi maladministrasi oleh pihak kepolisian dalam pemeriksaan Muhammad Lestaluhu, saksi dalam kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Pihak kepolisian yang diindikasi melakukan maladministrasi yakni penyidik pada Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara.

Lestaluhu mengadukan penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara ke Ombudsman karena merasa dirugikan.

Setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus Novel Baswedan, Lestaluhu kehilangan pekerjaannya.

Baca juga: Dahnil Azhar: Saya Pesimistis Polisi Mau Menuntaskan Kasus Novel

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengaatakan, setelah menindaklanjuti laporan Lestaluhu, Ombudsman menemukan empat indikasi maldministrasi yang dilakukan polisi.

Pertama, terdapat maladministrasi penyimpangan prosedur dalam pemeriksaan Lestaluhu sebagai saksi.

"Ketika mereka manggil Lestaluhu, ternyata mereka manggilnya lewat telepon. Harusnya enggak boleh, surat dulu, barunya orangnya datang," kata Adrianus, di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Maladministrasi kedua, polisi terindikasi melakukan tindakan sewenang-wenang. Saat memeriksa Lestaluhu sebagai saksi, ada upaya paksa seperti penjemputan dan menginapkan Lestaluhu di kantor polisi selama 2 hari.

Padahal, hal tersebut tidak boleh dilakukan terhadap seseorang yang masih berstatus saksi. Hal ini membuat perusahaan tempat Lestaluhu bekerja tidak memperpanjang kontrak kerjanya.

"Polri menjadi tidak peka karena kegiatan pemanggilannya berimplikasi pada pekerjaan si ML. Memang bukan urusan polisi, tapi harusnya peka, karena sudah dipanggil berkali-kali lalu tempat di mana dia kerja gusar seakan-akan dia pembunuhnya (Novel)," ujar Adrianus.

Baca juga: 2017, Tahun Kelam untuk Novel Baswedan dan Pemberantasan Korupsi

"Secara substansi benar (memanggil saksi) tapi administrarifnya salah. Maka saya bilang segera penuhi suratnya, lengkapi, sehingga prosesnya jadi benar, tujuannya jadi benar, administrasinya jadi benar," ujar Adrianus.

Maladministrasi ketiga, tidak kompeten. Ombudsman menduga, penyidik terburu-terburu dalam melakukan pengusutan karena adanya desakan publik untuk mengungkap kasus Novel Baswedan. Hal ini membuat polisi menjadi tidak kompeten dalam memeriksa Lestaluhu.

Keempat, perbuatan maladministrasi tidak patut. Dalam memeriksa seorang saksi dan tersangka, kata Adrianus, penyidik wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Dalam kasus Lestaluhu, polisi dianggap melakukan tindakan penyidikan sehingga publik memberikan kesan kuat bahwa Lestaluhu adalah tersangka.

Seharusnya penyelenggaraan penyidikan dan penyelidikan diantisipasi dengan cermat serta melihat potensi yang dapat merugikan masyarakat atau saksi.

Dari temuan maladministrasi pada pemeriksaan Lestaluhu tersebut, Ombudsman menyarankan sejumlah perbaikan kepada Polri.

Perbaikan itu di antaranya meminta polisi membuat semacam surat klarifikasi untuk Lestaluhu bahwa dia bukan merupakan pelaku penyerangan kasus Novel.

Ombudsman meminta polisi melakukan evaluasi terkait pemeriksaan Lestaluhu. Rekomendasi Ombudsman ini harus dipenuhi kepolisian dalam waktu 14 hari.

Kompas TV Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com