Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Proyek e-KTP Anang Sugiana Ajukan "Justice Collaborator"

Kompas.com - 31/01/2018, 13:07 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi pada proyek e-KTP.

Justice collaborator merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Anang telah mengajukan diri menjadi justice collaborator pada pertengahan Januari 2018. Pengajuan tersebut merupakan hak tersangka.

"Sekitar pertengahan Januari kemarin penyidik menerima surat permohonan tersangka ASS sebagai JC," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2018).

(Baca juga : Setya Novanto Ajukan Diri Menjadi Justice Collaborator Kasus e-KTP)

KPK memandang langkah Anang sebagai sesuatu yang positif dengan catatan, pengajuan tersebut tidak dilakukan setengah hati.

Jika tidak memenuhi seluruh persyaratan tentu JC tidak dapat dikabulkan.

"Jadi jika pihak ASS serius mengajukan JC, tentu ia harus membuka seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain. KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah JC akan diterima atau tidak. Konsistensi ASS akan dicatat," ujar Febri.

Jika tidak serius, kata Febri, Jaksa KPK akan mempertimbangkan tuntutan maksimal sesuai perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa.

(Baca juga : Novanto Terus Berkelit, KPK Sulit Kabulkan Permohonan Justice Collaborator)

Mengingat, lanjut Febri, kasus e-KTP ini merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dan juga memiliki efek yang sangat luas terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia.

Dalam kasus ini, ancaman hukuman untuk Anang bisa hingga seumur hidup dan maksimal 20 tahun.

Jika JC dikabulkan, lanjut Febri, tuntutan untuk Anang bisa lebih rendah. Majelis hakim pun akan mempertimbangkannya sebagai faktor meringankan.

"Jika terbukti bersalah, narapidana akan mendapatkan pemotongan masa tahanan (remisi) dan lain-lain," ujar Febri.

(Baca juga : Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator, Ketua KPK Sebut Percuma jika Tak Konsisten)

Pasal 34 A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengatur secara tegas bahwa remisi untuk pelaku korupsi, terorisme, narkotika dan kejahatan lainnya, hanya akan diberikan jika memenuhi syarat tambahan.

Salah satu syarat tambahan itu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Fasilitas lain yang didapatkan seorang JC, tambah Febri, dalam kasus korupsi adalah pembebasan bersyarat jika sudah menjalankan dua pertiga masa pidana.

Kompas TV Setnov akan membuat daftar nama anggota DPR yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi E-KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com