JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum melakukan pendalaman terkait pengajuan justice collaborator (JC) oleh mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Menurut dia, banyak hal yang perlu dipertimbangan untuk mengabulkan permohonan JC tersangka korupsi. Pemberian JC terhadap tersangka pun sangat ketat.
"Nanti akan kita pertimbangkan apakah SN terus terang buka pihak lain, terutama aktor lebih besar," ujar Febri di sekretariat ICW, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Seorang JC pun tidak boleh merupakan pelaku utama.
Selain itu, KPK juga akan mencermati sejauh mana Novanto mengakui perbuatannya.
Pengertian JC merupakan saksi pelaku, yang bukan pelaku utama, yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana yang dimaksud.
(Baca juga: Ajukan Permohonan Justice Collaborator, Siapa Aktor Lain yang Ingin Diungkap Novanto?)
Jika Novanto masih menutup-nutupi sejumlah fakta, maka permohonannya tidak bisa dikabulkan.
"Kalau bicara posisi seseorang sebagai JC, maka kita bicara banyak hal yang harus dipertimbangkan secara hati-hati," kata Febri.
(Baca juga: Setya Novanto Ajukan Diri Menjadi Justice Collaborator Kasus e-KTP)
Febri mencontohkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga merupakan tersangka dalam kasus e-KTP.
Andi mengajukan JC sejak masih di tingkat penyidikan. Namun, butuh waktu lama bagi KPK untuk melihat apamah permintaan Andi layak dikabulkan.
Terbukti, dalam sidang Andi mengakui perbuatannya, bahkan menyebutkan pihak-pihak lain yang terlibat.
Termasuk peran Novanto beserta fakta lain yang belum terungkap selama penyidikan.
"Jadi konsistensi dari pemohon JC menjadi satu hal penting yang kita cermati," kata Febri.
(Baca juga: KPK Tetapkan Andi Narogong sebagai Justice Collaborator)
Contoh tersangka lain yang dianggap sebagai JC adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Berkat kicauannya, kasus Hambalang bisa terungkap tuntas hingga menyeret pimpinan partainya.
Bahkan, Nazar juga yang mulanya membeberkan adanya dugaan korupsi dalam proyek e-KTP.
Febri mengatakan, pemilihan orang untuk dijadikan JC pasti karena orang tersebut beekontribusi dalam pengungkapan perkara korupsi.
"Meski KPK tidak boleh tergantung pada satu keterangan Nazar saja. Tapi terkait SN kita punya bukti aliran dana dan pertemuan lain," kata Febri.