Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Perwira TNI dan Polri Dimungkinkan Jadi Penjabat Gubernur

Kompas.com - 26/01/2018, 13:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universiras Padjadjaran, Bandung, Muradi, mengatakan, penunjukan dua perwira Polri sebagai penjabat gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara tidak menyalahi regulasi.

Bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2018 memungkinkan penjabat gubernur diambil dari unsur di luar Kemendagri.

Salah satu pertimbangannya, daerah tersebut dianggap rawan konflik dan perlu ada orang yang memiliki kekuatan untuk mengelolanya.

"Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan koordinasi dan respons yang lebih efektif dan baik dalam memposisikan potensi konflik tersebut menjadi tidak terjadi atau minimalisir," ujar Muradi melalui siaran pers, Jumat (26/1/2018).

Baca juga: Presiden Diminta Tolak Usul Mendagri soal Dua Petinggi Polri Jadi Penjabat Gubernur

Penjabat Gubernur dari perwira Polri dan TNI pernah diterapkan pada Pilkada langsung 2015. Saat itu, kedua perwira ditempatkan sebagai penjabat Gunernur Aceh dan Sulawesi Barat.

Alasan potensi konflik di kedua daerah tersebut menjadi dasar penunjukan polisi dan tentara untuk menduduki posisi tersebut.

Dengan demikian, diharapkan ada koordinasi yang lebih mudah dibandingkan jika dijabat oleh yang bukan dari unsur institusi keamanan.

Pertimbangan selanjutnya, penegasan netral dalam pelaksanaan pilkada. Muradi menyebutkan, ada potensi ketidaknetralan yang bisa mengganggu kualitas pelaksanaan pilkada.

"Sejak awal potensi konflik di Sumatera Utara dan Jabar sebagai mana dua daerah tersebut mengemuka karena calon yang maju salah satunya berasal dari unsur TNI atau Polri. Maka perlu penegasan dari penjabat gubernur untuk tetap menjaga jarak dan pelayanan ke warga tidak terganggu," kata dia.

Baca juga: Usulan Mendagri agar Dua Perwira Polri Jadi Penjabat Gubernur Dinilai Rawan

Muradi tak memungkiri bahwa banyak pihak yang menentang perwira aktif menjadi penjabat gubernur karena bertentangan dengan UU Polri dan TNI.

Baik polisi dan tentara diwajibkan menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Namun, kata Muradi, keberadaan untuk mengisi jabatan sebagai pejabat kepala daerah tersebut dimungkinkan karena penekanannya pada pelayanan sebagai kepala daerah.

"Apalagi, bukan tanpa masalah saat penjabat gubernur diisi oleh Sekda menjadi permasalahan tersendiri, karena adanya interaksi yang bersifat tidak netral," kata Muradi.

Pertimbangan strategis lainnya adalah penekanan bahwa Kemendagri ingin memastikan bahwa pelaksanaan pilkada harus menjadi ajang melakukan kontrak baru antara publik dengan para kandidat tanpa paksaaan.

Sejauh ini, kata Muradi, Kemendagri menganggap hal tersebut sulit dilakukan jika berasal dari unsur sipil Kemendagri.

Oleh karena itu, upaya tersebut harus dilakukan dalam perspektif lain.

Muradi mengatakan, pada Pilkada langsung 2015 yang melibatkan penjabat gubernur dari perwira aktif, pelaksanaan Pilkada di Aceh dan Sulbar relatif berjalan baik.

"Pada kondisi tertentu dan pertimbangan strategis dimungkinkan dilakukan, yang mana pada pilkada 2018 ini juga memiliki pertimbangan yang kurang lebih sama," kata Muradi.

Kompas TV Hasil survei yang dilakukan LSI menempatkan PDI Perjuangan dan Partai Golkar sebagai parpol dengan elektabilitas paling tinggi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com