Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ajudan Setya Novanto Kini Bertugas di Polda Metro Jaya

Kompas.com - 25/01/2018, 21:50 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin mengatakan bahwa mantan ajudan Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi kini bertugas di Polda Metro Jaya.

"AKP Reza sendiri berdinas di PMJ sampai sekarang. Karena kita juga menunggu hasil penyidikan KPK," kata Martuani di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Menurut Martuani, Reza telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Novanto.

"Sudah diperiksa oleh penyidik KPK di Mabes Polri pada akhir November 2017 kapasitas sebagai saksi," kata Martuani.

Baca juga : Setya Novanto dan Para Loyalisnya yang Mulai Berguguran...

Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga anti-rasuah atas Reza tersebut.

"Kita tinggal tunggu hasil penyidikan, hasil perkembangan yang dilakukan KPK," kata dia.

"Dua minggu lalu penyidik KPK memerlukan keterangan tambahan sehingga kita temui dan kita antar untuk diperiksa dan sudah selesai," tambahnya.

Soal keberadaan Reza di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat Novanto kecelakaan, Martuani mengatakan hal itu sudah sesuai dengan tugasnya.

"Namanya ajudan tugas pokoknya mendampingi objek yang diamankan," kata dia.

Baca juga : Setya Novanto yang Kini Merasa Jadi Rakyat Jelata, Mirip Anak Kos...

Martuani tak lugas menjawab, ketika ditanya apakah Reza melanggar hukum, lantaran terus melekat dengan Novanto. Meski saat itu mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK.

"Nah itu kan debatable apakah diburu atau tidak. Tugas ajudan itu melekat mendampingi, melindungi orang yang harus dilindungi," kata dia.

"Ajudan melanggar hukum itu kalau dia melakukan perbuatan melanggar hukum. Ini mungkin juga harus kita jelaskan pokoknya tupok ajudan adalah mendampingi objek yang harus dia lindungi," tutunya.

Reza sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri, bersama dengan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mantan wartawan televisi Hilman Mattauch, dan pihak swasta bernama Achmad Rudyansyah.

Baca juga : Takut Diintip Wartawan, Setya Novanto Sembunyikan Buku Catatan

Kasus dugaan merintangi penyidikan muncul ketika terjadi kecelakaan yang melibatkan Setya Novanto, sesaat sebelum mantan Ketua DPR RI itu ditangkap oleh KPK.

KPK mendalami kemungkinan adanya perbuatan pihak tertentu secara bersama-sama atau sendiri untuk menghalangi penanganan kasus e-KTP.

Sebelum penangkapan Novanto, KPK telah mengirim surat kepada Kepala Polri untuk memasukan nama Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). Jika ada pihak yang berusaha menyembunyikan Novanto atau merekayasa kondisi, maka orang tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.


Kompas TV Dalam sidang korupsi pengadaan alat monitoring Bakamla dengan terdakwa Novel Hasan, diduga ada uang yang mengalir untuk Munaslub Partai Golkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com