Salin Artikel

Mantan Ajudan Setya Novanto Kini Bertugas di Polda Metro Jaya

"AKP Reza sendiri berdinas di PMJ sampai sekarang. Karena kita juga menunggu hasil penyidikan KPK," kata Martuani di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Menurut Martuani, Reza telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Novanto.

"Sudah diperiksa oleh penyidik KPK di Mabes Polri pada akhir November 2017 kapasitas sebagai saksi," kata Martuani.

Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga anti-rasuah atas Reza tersebut.

"Kita tinggal tunggu hasil penyidikan, hasil perkembangan yang dilakukan KPK," kata dia.

"Dua minggu lalu penyidik KPK memerlukan keterangan tambahan sehingga kita temui dan kita antar untuk diperiksa dan sudah selesai," tambahnya.

Soal keberadaan Reza di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat Novanto kecelakaan, Martuani mengatakan hal itu sudah sesuai dengan tugasnya.

"Namanya ajudan tugas pokoknya mendampingi objek yang diamankan," kata dia.

Martuani tak lugas menjawab, ketika ditanya apakah Reza melanggar hukum, lantaran terus melekat dengan Novanto. Meski saat itu mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK.

"Nah itu kan debatable apakah diburu atau tidak. Tugas ajudan itu melekat mendampingi, melindungi orang yang harus dilindungi," kata dia.

"Ajudan melanggar hukum itu kalau dia melakukan perbuatan melanggar hukum. Ini mungkin juga harus kita jelaskan pokoknya tupok ajudan adalah mendampingi objek yang harus dia lindungi," tutunya.

Reza sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri, bersama dengan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mantan wartawan televisi Hilman Mattauch, dan pihak swasta bernama Achmad Rudyansyah.

Kasus dugaan merintangi penyidikan muncul ketika terjadi kecelakaan yang melibatkan Setya Novanto, sesaat sebelum mantan Ketua DPR RI itu ditangkap oleh KPK.

KPK mendalami kemungkinan adanya perbuatan pihak tertentu secara bersama-sama atau sendiri untuk menghalangi penanganan kasus e-KTP.

Sebelum penangkapan Novanto, KPK telah mengirim surat kepada Kepala Polri untuk memasukan nama Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). Jika ada pihak yang berusaha menyembunyikan Novanto atau merekayasa kondisi, maka orang tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.


https://nasional.kompas.com/read/2018/01/25/21503211/mantan-ajudan-setya-novanto-kini-bertugas-di-polda-metro-jaya

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke