JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi diduga menerima suap terkait proyek pengadaan di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Suap yang diterima Fayakhun senilai Rp12 miliar diduga diserahkan melalui akun bank luar negeri.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018). Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa adalah Erwin Arif, pengusaha dari perusahaan Rohde & Schwarz.
Dalam persidangan, Erwin mengaku menjadi penghubung antara Fayakhun dan PT Melati Technofo Indonesia atau PT Merial Esa, selaku pemenang lelang proyek pengadaan di Bakamla.
"Fayakhun minta tolong, sampaikan ke Pak Fahmi. Dia kesusahan menghubungi Pak Fahmi. Akhirnya, sama Fayakhun permintaan itu diteruskan ke saya dan minta tolong disampaikan ke Pak Fahmi," kata Erwin.
(Baca juga: Fayakhun Diduga Terima 900.000 Dollar AS dari Proyek di Bakamla)
Adapun, Fahmi Darmawansyah merupakan Direktur Utama PT Melati Technofo dan PT Merial Esa.
Dalam persidangan, jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa percakapan WhatsApp antara Fayakhun dan Erwin Arif.
Bukti tersebut menunjukkan Fayakhun mengarahkan agar uang sekitar 900.000 dollar AS kepadanya diserahkan melalui akun bank luar negeri.
Pertama, dua kali transfer yang masing-masing senilai 100.000 dollar AS dan 200.000 dollar AS melalui Zhejiang Hangzhou Yuhang Rural Commercial Bank Company Limited. Diduga rekening bank asal China itu berada di Hongkong.
Selain itu, Fayakhun mengarahkan agar dua kali pemberian senilai masing-masing 100.000 dollar AS dan 500.000 dollar AS dikirim ke rekening di JP Morgan Chase Bank, N.A, New York dan JP Morgan International Bank Limited, Brussels.
(Baca juga: Fahmi Darmawansyah Akui Fayakhun Andriadi Terima Rp 12 Miliar)
Menurut Erwin, untuk memenuhi permintaan Fayakhun, ia kemudian menghubungi pegawai PT Melati Technofo Indonesia, Muhammad Adami Okta.
Hingga saat ini Fayakhun menolak memberikan komentar terkait namanya yang disebut dalam persidangan.
Fayakhun menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada proses hukum yang berlangsung.
"Nanti biar itu melalui proses hukum saja. Aku no comment," kata Fayakhun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
(Baca: Disebut Terima Uang Suap Bakamla, Politisi Golkar Enggan Berkomentar)