Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fayakhun Diduga Terima 900.000 Dollar AS dari Proyek di Bakamla

Kompas.com - 10/01/2018, 14:19 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi diduga menerima suap 900.000 dollar AS (Rp 11,7 miliar kurs 1 dollar AS=Rp 13.000) dari proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Fayakhun diduga ikut mengatur pembahasan anggaran Bakamla di Komisi I DPR.

Hal itu terungkap dalam persidangan untuk terdakwa Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/1/2018).

(Baca juga : Pencegahan Fayakhun ke Luar Negeri Terkait Anggaran Proyek di Bakamla)

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Muhammad Adami Okta.

Adami merupakan pegawai PT Melati Technofo Indonesia, peserta lelang pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Jaksa KPK kemudian menunjukkan barang bukti berupa foto percakapan WhatsApp antara Adami dengan atasannya, yakni Fahmi Darmawansyah.

(Baca juga : Keterlibatan Kepala Bakamla Disebut dalam Pertimbangan Vonis Hakim)

Dalam percakapan tersebut, diduga Fayakhun yang merupakan politisi Partai Golkar itu mendapat jatah 900.000 dollar AS dari PT Melati Technofo.

Menurut Adami, awalnya Fayakhun mencoba menghungi Fahmi Darmawansyah. Namun, Fayakhun selalu gagal menghubungi Fahmi.

Fayakhun kemudian meminta Erwin Arif selaku pengusaha dari perusahaan Rohde & Schwarz, untuk berkomunikasi dengan Fahmi Darmawansyah.

Menurut Adami, Fayakhun meminta fee atas anggaran Bakamla.

(Baca juga : Divonis Bersalah, Eko Susilo Minta KPK Tangkap Staf Khusus Kepala Bakamla)

"Saya dapet perintah untuk transfer ke rekening yang disediakan oleh Fayakhun. Saya transfer hampir 1 juta dollar," kata Adami kepada jaksa KPK.

Dalam salah satu foto WhatsApp, Adami mengatakan kepada Fahmi Darmawansyah bahwa pemberian tahap pertama kepada Fayakhun sudah dilakukan, yakni sebesar 300.000 dollar AS.

Fayakhun saat ini masih berstatus sebagai saksi. Namun, dia sudah dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri.







Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com