Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyandang Disabilitas Anggap Standar Kesehatan Calon Kepala Daerah Diskriminatif

Kompas.com - 22/01/2018, 23:02 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyandang disabilitas merasakan adanya aturan diskriminatif mengenai standar kesehatan dalam pencalonan kepala daerah 2018.

Lembaga advokasi untuk hak-hak sipil dan politik penyandang disabilitas, Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) pun mendesak Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) untuk merevisi petunjuk teknisnya.

Petunjuk teknis yang dimaksud yakni SK KPU Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani, Rohani, serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pilkada.

Ketua Umum PPUA Penca Ariani Soekanwo mengatakan, sebenarnya KPU sudah mengakomodasi hak-hak disabilitas, untuk memilih, dipilih, dan menjadi penyelenggara pemilu melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Baca juga : Komnas HAM: Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu Agar Diperhatikan

Pasal 4 (2) PKPU 3/2017 menyebutkan, syarat calon mampu secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf (e) tidak menghalangi penyandang disabilitas.

"Tetapi tiba-tiba ada petunjuk teknis, di mana di sini pemeriksaan kesehatan dianggap yang paling dominan menentukan untuk lolos menjadi calon," kata Ariani saat menyatakan sikap di KPU, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Padahal, lanjutnya, pemeriksaan kesehatan hanyalah salah satu kriteria untuk lolos menjadi calon.

Ada kriteria lain seperti kemampuan dalam melakukan observasi, menganalisis, membuat keputusan dan mengkomunikasikannya, integritas, akuntabilitas, dan kepemimpinan.

"Maka ini kami teman-teman di daerah di Indonesia merasa didiskreditkan, didiskriminasi," lanjut Ariani.

Baca juga : Fasilitas Penyandang Disabilitas di Jalan yang Tak Banyak Diketahui Masyarakat

Ketua I PPUA Penca Heppy Sebayang ada dua poin yang berpotensi menghilangkan atau menggugurkan hak penyandang disabilitas dalam petunjuk teknis KPU, yakni pada Bab II dan Bab V.

Menurut Heppy, penggunaan istilah disabilitas yang dipadankan dengan istilah medik tidaklah benar, dan cenderung menimbulkan kesalahan persepsi di masyarakat.

Disabilitas-medik dimaknai sebagai keadaan kesehatan yang dapat menghambat atau meniadakan kemampuan dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah.

Sedang seharusnya, disabilitas dimaknai sebagai keragaman manusia yang perlu diakomodasi dalam fasilitas dan pelayanan publik secara umum.

"Kami menyampaikan usulan agar KPU segera melakukan revisi terhadap Bab II dan Bab V SK KPU Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 selambatnya 12 Februari 2018," kata Heppy.

Baca juga : Diskriminasi Penyandang Disabilitas Terus Terulang, Komnas HAM Surati Kemenhub

Revisi pada Bab II dilakukan dengan menambahkan aspek selain kesehatan sebagai standar mampu jasmani dan rohani. Sedangkan pada Bab V dilakukan dengan menghapus kewenangan tim pemeriksa kesehatan dalam rapat pleno untuk menyimpulkan hasil pemeriksaan, memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

"Mengusulkan kepada KPU untuk membuat surat edaran, untuk tidak memberlakukan Bab II dan Bab V petunjuk teknis tersebut, sebelum dilakukan revisi. Agar tidak terjadi pengguguran hak penyandang disabilitas untuk menjadi kepala daerah," kata Heppy.

Kompas TV Sekelompok mahasiswa Politeknik Negeri Jember Jawa Timur merakit contoh robot lengan untuk para disabilitas khususnya tunadaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com