JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengirimkan surat kepada Kementerian Perhubungan merespons terus berulangnya kasus diskriminasi terhadap penumpang moda transportasi penyandang disabilitas.
Kasus terbaru adalah diskriminasi yang dilakukan maskapai penerbangan internasional Etihad Airways terhadap Dwi Aryani.
Gugatan Dwi Ariyani atas tindakan diskriminasi yang diterimanya telah dikabulkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Kami akan mengirimkan surat atas keluhan-keluhan tadi kepada Kementerian Perhubungan terutama untuk membereskan bahwa hak disabilitas harus dihormati, dan aturan Kemenhub harus sensitif terhadap penyandang disabilitas," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Baca: Perjuangan Dwi Aryani Mencari Keadilan Setelah Diusir Etihad Airways
Choirul mengatakan, seluruh aturan internasional telah melarang perlakuan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas. Aturan itu di antaranya yang dikeluarkan International Civil Aviation Organization (ICAO) dan The International Air Transport Association (IATA).
"Instrumen internasional memang melarang. Tidak boleh karena disabilitas mereka, mereka tidak bisa merasakan fasilitas itu semua," ujar Choirul.
Selain pembenahan instrumen hukum, pemenuhan hak-hak disabilitas juga menjadi tanggung jawab masyarakat.
Masyarakat harus meningkatkan kesadaran (awareness) akan hak-hak disabilitas.
Contoh sederhana adalah memahami fasilitas khusus disabilitas di fasilitas umum.
Baca juga: Dwi Aryani Terintimidasi Saat Gugatannya Disebut Cari Popularitas
"Di jalan umum, di stasiun kereta api, ada jalan kuning, orang tidak aware kalau itu untuk penyandang disabilitas. Kita semua yang able harus mulai hargai," kata Choirul.
Tim kuasa hukum Dwi Ariyani, Ikhwan Fahrojih, menambahkan, di sektor penerbangan, penyediaan fasilitas khusus untuk disabilitas sudah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Namun, pemerintah belum membuat aturan teknis dalam wujud Peraturan Menteri.